PEMOTONGAN/PERLUKAAN GENITAL PEREMPUAN: PRAKTIK DISKRIMINASI GENDER MELALUI TRADISI

Authors

  • Annisa Az Zahra Universitas Airlangga.
  • Diah Indriani Universitas Airlangga.

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v6i2.30415

Keywords:

Gender, Kontrol Tubuh, SDGs, Sunat perempuan

Abstract

Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau dapat disebut sebagai sunat perempuan merupakan tindakan penghilangan sebagian atau keseluruhan dari bagian luar organ kelamin perempuan tanpa dilandasi adanya tujuan klinis. Hingga tahun 2024, terdapat setidaknya 13,4 juta anak perempuan Indonesia yang telah disunat. Provinsi Gorontalo merupakan provinsi tertinggi yang melakukan praktik tersebut di Indonesia dengan persentase 83,37% (Rofiq et al., 2019). Praktik tersebut sangat bertentangan dengan gagasan  Tahapan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) pada tujuan 5 yang berkaitan dengan isu gender. Tujuan penelitian adalah meninjau diskriminasi berbasis gender melalui tradisi pada praktik pelukaan/pemotongan genitalia perempuan atau sunat perempuan berdasarkan beberapa penelitian referensi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji 6 artikel yang terdiri atas 5 artikel nasional dan 1 artikel internasional. Hasil kajian literatur adalah praktik sunat perempuan masih kerap dilakukan pada beberapa kalangan masyarakat dengan alasan tradisi dan agama serta dipengaruhi konstruksi budaya patriarki. Dalam praktiknya, sunat perempuan dibedakan menjadi tindakan sungguhan dan simbolis. Dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa bentuk diskriminasi gender yang melatarbelakangi terjadinya praktik sunat perempuan seperti pemberian stereotipe, subordinasi, hingga kekerasan seksual. Terlebih, adanya misoginis internal semakin melanggengkan hal ini untuk terus terjadi hingga dinormalisasi. Dengan begitu, penguasaan tubuh dalam praktik sunat perempuan menjadikan perempuan tidak memiliki otonom atas tubuh mereka sendiri.

References

Amelia, R. N. S., & Udasmoro, W. (2023). Internalized Misogyny : Oppression Among Women In Lady J Movie By Emmanuel Moret. English Language & Literature International Conference, 6(1), 657–669.

Apriliandra, S., & Krisnani, H. (2021). Perilaku Diskriminatif Pada Perempuan Akibat Kuatnya Budaya Patriarki Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Konflik. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 1. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31968

Ariesta, P. S. R. (2018). Praktik Sunat Anak Perempuan (Studi tentang Relasi Kuasa dan Reproduksi Kuasa dalam Praktik Sunat Anak Perempuan dalam Perspektif Gender). Airlangga.

Farida, J., Elizabeth, M. Z., Fauzi, M., Rusmadi, R., & Filasofa, L. M. K. (2018). Sunat Pada Anak Perempuan (Khifadz) Dan Perlindungan Anak Perempuan Di Indonesia: Studi Kasus di Kabupaten Demak. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(3), 371. https://doi.org/10.21580/sa.v12i3.2086

Farida, U., Putra, D. I. A., & Kasdi, A. (2022). Membincang Khitan Perempuan: Perspektif Hadis dan Medis. Journal of Qur’an and Hadith Studies, 11(1), 19–38. https://doi.org/10.15408/quhas.v11i1.23851

Hermanto, A. (2016). Anjuran Khitan bagi Perempuan antara Budaya Lokal dan Ajaran Agama. Fikri, 1(1), 1–23.

Jannah, R., & Hermawan, S. (2022). Hukum Sunat Perempuan dalam Pemikiran Musdah Mulia. Jurnal Al-Hakim, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5008

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Pencegahan Praktik Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2019). Laporan dan Proses Advokasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan kepada Mekanisme Treaty Bodies dan High Commisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa (Issue I).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Siaran Pers Komnas Perempuan. Hari Tanpa Toleransi Terhadap Pelukaan Dan Pemotongan Genital Perempuan (P2GP), 1–2.

Komnas Perempuan. (2018). Persimpangan antara Tradisi dan Modernitas.

Nuranisa, R. (2021). Female Circumcision According to Hadith Khitan Perempuan Menurut Hadis. Gunung Djati Conference Series, 4, 678–691.

Permenkes RI, 2014. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/Menkes/PER/XII/2010.

Prasetyo, B. (2018). Asupan Seng dan Penyembuhan Luka Sirkumsisi. JNH(Journal of Nutrition and Health), 6(2), 93–98.

Putranto, H. (2022). Criticizing Female Genital Mutilation Practice from Feminist Standpoint Theory: A View from Communication Science Perspective. Jurnal Humaniora, 34(2), 95. https://doi.org/10.22146/jh.68097

Rahayu, S., & Pujihartati, S. H. (2022). Kontrol tubuh perempuan pada praktik sunat perempuan. Journal of Development and Social Change, 5(1), 148–180. https://jurnal.uns.ac.id/jodasc

Redho, A., Jannaim, R., & Makruf, H. (2022). Efektifitas Madu Trigona sp Terhadap Proses Penyembuhan Luka Post Sirkumsisi Tahap Profilerasi. Jurnal Penelitian Perawat Profesional, 5(1), 417–424.

Rofiq, A., Wahyuni, B., Julianus, L., Nurwati, S., & Biantoro, S. (2019). Kertas Konsep Pencegahan dan Penghapusan pemotongan/pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) (N. Nurmila (ed.); I). Penerbit Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/webOld/file/pdf_file/2020/Publikasi 2019/Kertas Konsep Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan_Pelukaan Genitalia Perempuan _P2GP.pdf

Rosyidah, I., & Jamilah, J. (2022). Habitus and Cultural Reproduction of Female Circumcision in Muslim Community of Sumenep. Society, 10(1), 240–254. https://doi.org/10.33019/society.v10i1.130

Soparianti, P., Faizah, A., & Isthiqonita. (2017). Sunat Perempuan antara Fakta dan Cita Sosial Islam. In Jurnal Sains dan Seni ITS (Vol. 6, Issue 1). http://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf%0Ahttp://fiskal.kemenkeu.go.id/ejournal%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.cirp.2016.06.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.powtec.2016.12.055%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ijfatigue.2019.02.006%0Ahttps://doi.org/10.1

Sulahyuningsih, E., Aloysia, Y., & Alfia, D. (2021). Analysis of Harmful Traditional Practices: Female Circumcision as an Indocator of Gender Equality in The Perspective of Religion, Transcultural and Reproductive Healthin in Sumbawa District. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 12(1), 134–148.

Suraiya, R. (2019). Sunat perempuan dalam perspektif sejarah, medis dan hukum islam (Respon terhadap pencabutan aturan larangan sunat perempuan di Indonesia). CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 62–84.

Syafe’i, I. (2015). Subordinasi Perempuan dan Implikasinya Terhadap Rumah Tangga. Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 15(1), 143–166. https://media.neliti.com/media/publications/56956-ID-none.pdf

UNICEF. (2024). Female genital mutilation (FGM) (Issue March 2024).

United Nations Children’s Fund. (2020). A Generation to Protect Monitoring violence, exploitation and abuse of children within the SDG framework. UNICEF Publisher.

WHO. (2021). Systematic Reviews to Inform the Update of the World Health Organization’s Guidelines on Female Genital Mutilation Request for Proposals (RFP) (Issue August).

World Health Organization. (2018). Care of girls and women living with female genital mutilation: a clinical handbook. In Organização Mundial de Saúde (3.0). World Health Organization Publisher. http://www.who.int/reproductivehealth/publications/health-care-girls-women-living-with-FGM/en/

Downloads

Published

2025-06-28

Issue

Section

Articles