PANDANGAN ULAMA DAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP AURAT PEREMPUAN DALAM PERSALINAN DENGAN DOKTER LAKI – LAKI

Authors

  • Anita Natasya Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Dini Aulia Puspita Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Raina Azhari Nariswari Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Meutya Nabilah Azzahirah Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Anita Natasya Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Heraz Nur Azizah Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang
  • Tedi Supriyadi Program Studi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.28890

Keywords:

Kata kunci: Ulama, tenaga kesehatan, aurat, persalinan, dokter obgyn

Abstract

Proses persalinan melibatkan interaksi antara perempuan yang melahirkan dengan tenaga kesehatan, salah satunya dokter. Di Indonesia dokter obgyn mayoritas berasal dari Laki - Laki , sehingga menyebabkan kontraindikasi antara kewajiban dalam menutup aurat dan kebutuhan medis. Dalam islam, aurat merupakan prinsip penting yang harus dijaga. Namun, dalam proses persalinan terkadang mengharuskan perempuan untuk membuka auratnya di hadapan dokter Laki - Laki  jika dokter perempuan tidak ada. Hal tersebut menjadi kebimbangan bagi ibu dan keluarga dalam memilih persalinan dengan dokter Laki - Laki  atau perempuan. Tujuan penelitian ini yaitu memberikan kontribusi pemahaman yang lebih komprehensif tentang perspektif agama dan tenaga kesehatan mengenai pandangan yang berbeda dalam persalinan oleh dokter Laki - Laki  serta solusi untuk menyelaraskan antara keyakinan medis dan agama. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan desain studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan pada bulan April 2024 selama tiga hari, dengan menggunakan partisipan sebanyak 6 narasumber dari dua latar belakang berbeda, yaitu 3 orang ulama dalam bidang keagamaan dan 3 orang bidan dalam bidang kesehatan dengan menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan wawancara semi-struktur. Hasil pandangan ulama menyatakan bahwa aurat perempuan adalah hal yang perlu dijaga baik dalam pengobatan sekalipun, tetapi dalam proses persalinan jika sifatnya emergensi maka proses persalinan dengan dokter Laki - Laki  dibolehkan. Dari pandangan ulama ataupun medis, mereka sama-sama mengutamakan keselamatan ibu saat melahirkan. Persalinan dapat dilakukan oleh dokter Laki - Laki  jika dalam keadaan emergensi dan urgensi.

References

Andayani, A., & Lestari, T. (2021). Pro Health Jurnal Ilmiah Kesehatan Hubungan Pengetahuan Ibu Bersalin dengan Intensitas Nyeri persalinan Kala I Fase aktif. Pro Health Jurnal Ilmiah Kesehatan, 3(1), 94–97

Gunawan, G. R. A., Ananda, N., & Imtiyaaz, S. L. (2021). Pelaksanaan Program Penurunan Angka Kematian Ibu di Masa Pandemi COVID-19. Departemen Pendidikan Kesehatan Dan Ilmu Perilaku Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, November. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.31231.94887

Habsawati, N. L. H. (2020). Praktik Kerja Dokter Laki-Laki Pada Saat Menangani Pasien Perempuan Perspektif Maqashid Syariah.

Hanafi, M. A., Grasella, S., & Safitri, N. (2024). Nilai-Nilai Pendidikan terhadap Kewajiban Menutup Aurat bagi Perempuan dalam Agama Islam. 5, 64–70.

Hasdiana, U. (2020). Kedudukan Dan Peran Perempuan. In Analytical Biochemistry (Vol. 11, Issue 1).

Husnaini, Zulhamdi, & Diah, M. (2019). Giving Birth to a Male Specialist Obstetrician According to Perspective of Islamic Law. Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, 1(2), 109–116. https://doi.org/10.33258/biohs.v1i2.41

Ipandang. (2020). Mengurai Batasan Aurat Wanita dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 11(2), 366. https://doi.org/10.30739/darussalam.v11i2.620

Iriviranty, A., Baharuddin, M., Arbi, F. W., & Nurharjanti, S. (2020). Panduan kurikulum keselamatan pasien edisi multi-profesional. Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan, 1–272.

Khairul Fahmi, S. (2022). Keberadaan Dokter Ahli Kandungan Laki-Laki Dalam Tinjauan Hukum Islam. PENDALAS: Jurnal Penelitian Tindakan Kelas Dan Pengabdian Masyarakat, 2(2), 89–95. https://doi.org/10.47006/pendalas.v2i2.101

Majri, A. K., Khairani, U., Zahara, P., & Nurjanah, N. A. (2024). Pentingnya Pendidikan Menjaga Aurat Antara Mahram dalam Islam. 163–176.

Maryuni. (2023). Pemberdayaan Kepala Dusun Dalam Mempromosikan Kesiapsiagaan Persalinan Berbasis BudayaDi Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. 1–184.

Muhammad, R. W. (2022). Male Gynaecologist: Western and Islamic Perspectives. Revelation and Science, 12(01), 18–22.

Mukharrim, M. S., & Abidin, U. W. (2021). P4K Sebagai Program Penanggulangan Angka Kematian Ibu. Jurnal Ilmiah Manusia Dan Kesehatan, 4(3), 433–444. https://doi.org/10.31850/makes.v4i3.1159

Nita, S. I., & Fitri, I. (2021). Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) di Puskesmas. Indonesian Journal of Public Health and Nutrition, 1(1), 101–113. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/IJPHN

Pratiwi, L., & Hustinawati, T. (2020). Analisis Pengaruh Umur, Paritas, dan Motivasi Suami terhadap Nyeri Persalinan di Cirebon Tahun 2019. Jurnal Delima Harapan, 7(2), 134–143. https://doi.org/10.31935/delima.v7i2.128

Rahmadi, A. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemeriksaan Kehamilan Hingga Persalinan Yang Ditangani Oleh Dokter Laki-Laki (Studi Pemikiran Wahdah Islamiyah Makassar).

Stovyanti. (2021). Determinan persiapan persalinan dan kesiapsiagaan komplikasi pada wanita hamil yang menghadiri layanan antenatal di Indonesia. 50–51.

Supradewi, I. (2020). Modul Pelatihan Respectful Midwivery Care (RMC) bagi Praktik Mandiri Bidan. In Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia.

Wigati, A., Puspitasari, I., Kulsum, U., & Astuti, D. (2023). Tingkat Kecemasan Ibu Menjelang Persalinan Berdasarkan Pendamping Persalinan. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 14(2), 354–360.

Zaini Miftach. (2022). Maqashid Al - Syaria’ah Metode Ijtihad dan Pembaharuan Hukum Keluarga Islam.

Zulhan, I. M., Rivani, N. A., Andini, N., & Mangkurat, U. L. (2023). Hukum Dokter Obgyn Laki-Laki Dalam Pandangan Etik Kesehatan dan Islam. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1(5), 929–934.

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Natasya, A. ., Puspita, D. A. ., Nariswari, R. A. ., Azzahirah, M. N. ., Natasya, A. ., Azizah, H. N. ., & Supriyadi, T. . (2024). PANDANGAN ULAMA DAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP AURAT PEREMPUAN DALAM PERSALINAN DENGAN DOKTER LAKI – LAKI . Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(2), 4689–4699. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.28890

Issue

Section

Articles