IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA DI PT DUNIA BARUSA TOYOTA CABANG MEULABOH

Authors

  • Baiti Fera Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Teuku Umar Aceh Barat, Indonesia
  • Muhammad Iqbal Fahlevi Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Teuku Umar Aceh Barat, Indonesia
  • Rismawati Rismawati Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Teuku Umar Aceh Barat, Indonesia
  • Ernawati
  • Jun Musnadi Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Teuku Umar Aceh Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.28010

Keywords:

BPJS Ketenagakerjaan, Implementasi, Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Abstract

Hasil pengamatan awal menunjukkan bahwa sebagian karyawan di perusahaan Dunia Barusa Toyota Cabang Meulaboh belum memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ini mengindikasikan bahwa tidak semua karyawan di perusahaan tersebut terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ada kemungkinan bahwa hak-hak mereka terkait JKK belum sepenuhnya terpenuhi, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Tujuan Penelitian ini untuk memverifikasi bagaimana implementasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap karyawan diperusahaan tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif teknik pengumpalan data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi, dalam hal ini penulis mewawancarai 1 orang pimpinan dan 8 orang karyawan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program JKK di Toyota cabang Meulaboh telah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Dari total 86 karyawan di perusahaan tersebut, hanya satu karyawan yang belum memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan karena masih dalam tahap pelatihan di perusahaan. Pihak perusahaan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam megimplementasikan program JKK. Prosedur klaim JKK pada saat terjadi kecelakaan kerja para pekerja harus melengkapi syarat seperti KTP, jika kecelakaan kerja terjadi dijalan maka harus ada surat keterangan kepolisian dari SATLANTAS. Setelah itu di serahkan kepada pihak rumah sakit dan melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan  paling lambat 1x24 jam. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut telah mengimplementasikan program JKK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karyawan dapat merasakan manfaat dari program yang telah mereka ikuti.

References

Arikunto, Suharsimi 1993. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Arumsari Dhamayanti, P., Shallman Al Farizi, S. H., & Inayah, S. H. (2017). Implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Di PT Pentasari Pranakarya Semarang (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta). https://eprints.ums.ac.id/48476/ diakses 20 Desember 2023.

Huwaida, 2023. Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja dalam Perjalanan Pulang dari Tempat Kerja. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4 (2) 294-306. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/view/1135. Di akses 20 desember 2023.

Ketmoen, H. N., Aloysius, S., & Jacob, Y. M. (2023). Upaya Dan Hambatan Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Peserta Bpjs Ketenagakerjaan Di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara. Petitum Law Journal, 1.(1) 148-152. https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/plj/article/view/13520. Diakses 21 desember 2023.

Moleong, J Lexy 1991. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Monalisa, U., Subakir, S., & Listiawati, R. (2022). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perilaku Tidak Aman Pada Pekerja Service Pt. Agung Automall Cabang Jambi. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3391-3398. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/1332. Diakses 15 februari 2023

Pangabean, Sibrani, Mutiara, 2022. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Purnomo,dkk . 2018. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Mini Market. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 1.(7), 1-13. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/42337/25739. Diakses 18.12 desember 2023.

Purwanto, dkk. 2020. Optimalisasi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dalam Aspek Keselamatan Kerja Pada Proyek Konstruksi di Wilayah Bogor. Jurnal Ilmiah Living Law. 12(1), 41-53. http://repository.unida.ac.id. Diakses 22 desember 2023.

Putri, C. P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Perempuan Di Masa Pandemi Covid-19. Legalitas: Jurnal Hukum, 12 (2), 226-230 .http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/210, Diakses 22 desember 2023.

Sayodih N, 2006. Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta. PT. Raja Grafindo.

Setyawanta, Rosalina, H. N., &, L. T. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat. Jurnal Pembangunan.https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8461. Diakses 26 desember 2023.

Sinaga, dkk, 2021. Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jti/article/view/754. Diakses 05 januari 2023.

Siregar, W. H., & Kristian, R. (2023). Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Dalam Meningkatkan Jaminan Sosial di Pasar Sambas Kota Medan. Journal Of Science And Social Research, 6(1), 269-279.. https://www.jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR/article/view/1208. Diakses 02 januari 2023.

Situmeang, P. R., Putri, L. U. M., & Pebrianti, A. (2023). Implementasi Perlindungan Hak Pekerja terkait Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(4), 270-285.. https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/Deposisi-widyakarya/article/view/1873. Diakses 10 januari 2023.

Sowolindo, E. F. M. P. (2013). Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pekerja Di Hotel Poncowinatan. Jurnal Ilmu Hukum, 1-17. Poncowinatan." Jurnal Ilmu Hukum. http://e-journal.uajy.ac.id/4589/ Diakses 04 februari 2023.

Sukmadinata, 2006. Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Rosdakarya.

Sunggono Bambang, 2012. Motodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo

Salma, R. 2017. Pemenuhan Hak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Terhadap Pekerja/Buruh (Suatu Penelitian Pada Pt Socfindo Kebun Seunagan Kabupaten Nagan Raya. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(2), 387-398. http://103.107.101.35/baca/index.php?id=30744&page Diakses 04 Februari 2023.

Wahyudi, S., & Mustikawati, I. (2019). Implementasi Program Badan Penyelenggara Jaminian Sosial (Bpjs) Ketenaga Kerjaan Terhadap Kecelakaan Kerja Pada PT. Perusahaan Persero Jember Indonesia Kebun Widodaren. Majalah Ilmiah Cahaya Ilmu, 1(1), 60-67.

Downloads

Published

2024-06-26

How to Cite

Fera, B., Fahlevi, M. I. ., Rismawati, R., Ernawati, E., & Musnadi, J. (2024). IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA DI PT DUNIA BARUSA TOYOTA CABANG MEULABOH . Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(2), 3338–3348. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.28010

Issue

Section

Articles