KONSERVASI HUKUM TERHADAP HAK PASIEN SEBAGAI KONSUMEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM

Authors

  • Deni Atmaja Pasca Sarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Kesehatan, Universitas Islam Nusantara, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Ado Sadroi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Kesehatan, Universitas Islam Nusantara, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Rahmawesih Rahmawesih Pasca Sarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Kesehatan, Universitas Islam Nusantara, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Yuyut Prayuti Pasca Sarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Kesehatan, Universitas Islam Nusantara, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Arman Lany Pasca Sarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Kesehatan, Universitas Islam Nusantara, Bandung, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.27135

Keywords:

Hak Pasien, Konservasi Hukum, Konsumen, Pelayanan Medis

Abstract

Rumah sakit merupakan salah satu tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peranan dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan melalui pelayanan medis. Hak pasien sebagai penerima pelayanan adalah untuk mendapatkan informasi pelayanan medis, mengetahui hasil pemeriksaan, dan berhak mengetahui tindakan apa yang harus diterima oleh pasien. Terlepas dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis terkadang terdapat insiden yang timbul akibat kelalaian tenaga medis saat melakukan tugas profesinya, tentu akan merugikan pihak pasien. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pasien selaku pemakai pelayanan kesehatan diatur dalam berbagi peraturan perundang-undang. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap hak pasien sebagai konsumen dalam pelayanan medis dan pelaksanaan pelayanan medis berdasarkan hukum positif yang dilaksanakan di rumah sakit umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur dan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konservasi hukum pelayanan medis di rumah sakit umum terhadap hak pasien berhubungan dengan tindakan medis, tenaga kesehatan dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan. Tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh tenaga medis menimbulkan sanksi hukum, seperti sanksi pidana, perdata, dan administratif yang menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap pasien yang telah dirugikannya. Pelaksanaan penerapan pelayanan medis berdasarkan hukum positif yang telah diterapkan di rumah sakit harus dilakukan dengan penuh komitmen dan sesuai dengan tugas serta fungsi pada umumnya dalam mengayomi masyarakat.

References

Abas, R., Kurniawan, D., & Marwati, E. (2019). Analisis Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kelurahan Rum di Wilayah Kerja Puskesmas Rum Balibunga Kota Tidore Kepulauan. Jurnal BIOSAINSTEK, 2(1), 23–32.

Afzal, M. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Kelalaian Dokter Terhadap Pelayanan Kesehatan Dari Aspek Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 2(1).

Agustina, D., Salsabila, L. N., Nasution, E. M., & Saputri, D. (2023). Strategi Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. Jurnal Inovasi Riset Ilmu Kesehatan, 1(3), 64–70.

Ahmad, & Muslimah. (2021). Memahami Teknik Pengolahan dan Analisis Data Kualitatif. Proceedings, 1(1).

Amruddin. (2022). Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. CV. Media Sains Indonesia.

Angelica, R., & Demiyati, C. (2023). Analisis Kualitas Pelayanan Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien Unit Rawat Inap Rumah Sakit Ibu Dan Anak SetyaBakti Tahun 2022. Jurnal Ilmu Kesehatan dan Gizi ( JIG ), 1(3), 42–57.

Arya, B., & Rahayu, A. Y. S. (2021). Analisis Faktor-faktor Kualitas Pelayanan Internal pada Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 17(2).

Atriani, D., & Yulianto, A. Y. (2023). Kekuatan Hukum Informed Consent Dalam Praktek Euthanasia Di Indonesia. Risalah Hukum, 20(2), 101–111.

Eutheriana, R. R. A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Melalui Persetujuan Tindakan Medik. Dentika Dental Journal, 19(2), 168–173.

Fadhlan, Akhyar, A., & Affan, I. (2023). Tindakan Malpraktek Dokter Sebagai Akibat Kelalaian Dokter Dalam Menangani Pasien Ditijau Dari Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(1), 305–319.

Hamid, D. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Di Bidang Pelayanan Medis Berdasarkan Perlindungan Konsumen. Jurnal Judiciary, 1(2).

Hanif, M. I. (2022). Analisis Hukum Kesehatan Atas Tindakan Malpraktik Medis Oleh Tenaga Medis. Jurnal Jurustic, 3(3).

Heriani, I. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak Pasien Dari Penyelesaian Sengketa Medik Antara Pasien Dengan Dokter Dan/Atau Tenaga Medis Serta Rumah Sakit. Al -Ulum Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(2).

Hidayat, R. ’atul. (2016). Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal. Jurnal Hukum dan Pemikiran, 16(2), 127–134.

Huriati, Shalahuddin, Hidayah, N., Suaib, & Arfah, A. (2022). Mutu pelayanan keselamatan pasien di rumah saki. Forum Ekonomi, 2(1), 186–194.

Indarta, D. W. (2019). Perlindungan Hukum Pasien Sebagai Konsumen Jasa Dalam Pelayanan Kesehatan. Justitiable, 1(2).

Jaya, A. E. N., Tajuddin, M. A., Parera, Z., Badilla, N. W. Y., & Rado, R. H. (2022). Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Menghadapi Sengketa Medis. e-Journal Komunikasi Yustisia, 5(2), 679–690.

Kurniasari, A. (2022). Implementasi Hak Dan Kewajiban Terhadap Pasien Dan Keluarga Dalam Pelayanan Yang Telah Diberikan (Studi Kasus Di RSUD KRMT WONGSONEGORO SEMARANG 2021). Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 1(1), 162–177.

Lintang, K. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perawat Praktik Mandiri terhadap Kerugian Pasien. Junak Suara Hukum, 3(2), 300–326.

Maysarah, A. (2017). Perubahan Dan Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Warta Edisi?: 52, 3(5).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Mukti, H. B. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Di Bidang Pelayanan Medis Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum, 3(4), 87–99.

Nahdhah, & Heriani, I. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Hubungan Hukum Dokter Dengan Pasien Pada Pelayanan Kesehatan. Prosiding Hasil Penelitian Dosen Uniska, 2(4).

Naili, Y. T., Anggraeniko, L. S., Ruhtiani, M., & Wahyuni, H. A. (2022). Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Persfektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (SNPPKM), 3(4).

Nisaa, A. (2019). Sistem Informasi Kesehatan dan Statistik di Pelayanan Kesehatan. Lakeisha.

Notoatmodjo, S. (2018). Metode Penelitian Kesehatan. PT Rineka Cipta.

Prapitasari, R., & Jalilah, N. H. (2020). Konsep Dasar Mutu Pelayanan Kesehatan. Adab - Indramayu.

Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., Puspasutari, N. M., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 86–92.

Rachma, D. A., & Triwibowo, A. M. (2021). Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Yudisial, 16(1).

Rosando, A. F., & Uma, F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Bidang Pelayanan Medis Berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Perdata. Jurnal Hasil Penelitian, 7(1).

Sabri, F., Zahara, & Tasman. (2023). Perlindungan Hukum Dengan Restitusi Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Unes Journal of Swwara Justisia, 6(4).

Sahambangung, I., Mantiri, M. S., & Sampe, S. (2021). Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Lapangan Sawang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Jurnal Governance, 1(2).

Salim, F. (2020). Tinjauan Yuridis Normatif Atas Perlindungan Hukum Bagi Pasien Sebagai Konsumen Dalam Malpraktek Di Rumah Sakit. Jurnal Lex Renaissance, 2(5), 390–402.

Salmah, S., & Susanto. (2016). Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Medis Pada Pemuatan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Aisyiyah Klaten. Jurnal Medicoeticolegal dan Manajemen Rumah Sakit, 5(1), 73–76.

Samsudin. (2021). Pengaruh Pelayanan Administrasi Terhadap Kepuasan Pasien Di RSUD. Pasar Rebo. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Sosial (EMBISS), 1(4), 397–402.

Seran, M. (2016). Kesalahan Profesional Dokter dan putusan Hakim: Dilema dalam Pelayanan Medis. Jurnal Media Hukum, 23(2), .218-228.

Sidabuke, M. T. R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Medis Di Rumah Sakit Umum. Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 1(1).

Simamora, T. P., Batubara, S. A., Efrianto, I., & Sitorus, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Medis Di Rumah Sakit Umum. Jurnal Hukum, 12(2).

Siringoringo, V. M. P., Hendrawati, D., & Suharto, R. (2017). Pengaturan Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kesehatan Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–13.

Siswati, S. (2017). Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektifn Undang Undang Kesehatan. Rajawali Pers.

Sudiyanto, H. (2019). Etika dan Hukum Kesehatan. STIKes Majapahit Mojokerto.

Syahrir, W., Alwy, S., & Indar. (2023). Tanggung Jawab Hukum Perdata Terhadap Tindakan Malapraktik Tenaga Medis. Amanna Gappa, 31(1), 1–11.

Tamher, G., Saija, R., & Labetubun, M. A. H. (2022). Penggunaan Persetujuan Medis Sebagai Alat Bukti. Jurnal Ilmu Hukum, 1(11).

Tampubolon, N., Siregar, H., & Siburian, K. (2022). Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. 1(1), 25–34.

Triana, Y., Ilmi, F., Kusuma, M., & Belantara, M. O. D. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(1).

Utami, N. A. T., & Alawiya, N. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Di Indonesia. Volksgeist Journal, 1(1).

Vionalita, G. (2019). Peningkatan Pengetahuan Hidup Sehat Untuk Kualitas Hidup Pasien Kronis. Jurnal Abdimas, 5(2).

Wardiah, R. (2021). Hubungan Mutu Pelayanan Kesehatan Dengan Tingkat Kepuasan Pasien Rawat Inap di Rsud Dr. Rasidin Padang. Jurnal Human Care, 6(1), 225–231.

Downloads

Published

2024-06-16

How to Cite

Atmaja, D., Sadroi, A. ., Rahmawesih, R., Prayuti, Y. ., & Lany, A. . (2024). KONSERVASI HUKUM TERHADAP HAK PASIEN SEBAGAI KONSUMEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(2), 2527–2539. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.27135

Issue

Section

Articles