LEGALITAS HAK PASIEN DALAM MENENTUKAN PERAWATAN UNTUK BEROBAT

Authors

  • Fathul Azmi Program Studi Administrasi Kesehatan, ITSKes Muhammadiyah Selong
  • Baiq Zulvita Rahayu Program Studi Administrasi Kesehatan, ITSKes Muhammadiyah Selong
  • Djimmy Heru Purnomo Babo Program Studi Administrasi Rumah Sakit, STIKes Mayapada

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.26936

Keywords:

Hak, Kesehatan, Pasien

Abstract

Pasien yang mengalami masalah kesehatan memiliki hak penuh dalam menentukan perawatan yang terbaik untuk dirinya. Hal ini merupakan norma hukum internasional yang mempercayai bahwa hak hidup juga berkaitan dengan hak menentukan yang terbaik untuk kesehatan dirinya. Dalam penafsirannya, terdapat dua pihak yang berbeda, yang pertama, benar benar menyerahkan hak bagi pasien untuk menentukan apa yang terbaik untuk kesehatannya dan yang kedua menganggap bahwa negara juga memiliki tanggung jawab ketika pasien menentukan pilihannya. Faktanya Indonesia memiliki panduan hukum yang membatasi hak pasien untuk memilih pengobatannya sendiri berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Pembatasan hak pasien ini bukan berarti negara mengintervensi kebebasan pasien dalam menentukan apa yang terbaik untuk dirinya. Sebaliknya keberadaan pembatasan ini merupakan perwujudan Indonesia sebagai negara Pancasila yang tidak hanya bersandar pada hukum internasional melainkan juga menjunjung erat norma Ketuhanan, norma Sosial-Kebudayaan dan juga prinsip pada penghargaan kehidupan. Selain itu, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi pasien termasuk melindungi pasien dari diri mereka sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif yudikatif untuk memahami kerangka legal hak pasien di Indonesia. Berdasarkan analisa berdasar teori stufenbau tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa batasan legalitas hak pasien untuk menentukan perawatan untuk berobat merupakan hal yang harus eksis dan sebenarnya merupakan bentuk perlindungan aktif kepada pasien yang memiliki keterbatasan pengetahuan medis dan seringkali tidak dapat memikirkan apa yang terbaik untuk dirinya.

References

Alfarizi, M. (2022). Pengobatan komplementer alternatif lokal dan potensinya di indonesia dalam perspektif kesehatan dan ekonomi: Kajian Literatur Sistematik. Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, 2(2), 138–150.

Amatahir, Z. (2022). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Kebijakan Pembangunan Hukum Di Indonesia: The Influence Of Legal Culture On Legal Development Policy In Indonesia. Jurnal Media Hukum, 10(1), 38–50.

Andira, D. A. (2020). Pengobatan Alternatif Sebagai Upaya Penyembuhan Penyakit. Jurnal Insight, 16(2), 393–401.

Anisa Kurniasari. (2023). Implementasi Hak Dan Kewajiban Terhadap Pasien Dan Keluarga Dalam Pelayanan Yang Telah Diberikan (Studi Kasus Di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang 2021). Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(1), 162–177. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i1.1741

Balcerowicz, P. (2022). Nonharmfulness (Ahimsa) in Classical Indian Thought.

Fontalis, A., Prousali, E., & Kulkarni, K. (2018). Euthanasia and assisted dying: what is the current position and what are the key arguments informing the debate? Journal of the Royal Society of Medicine, 111(11), 407–413.

Giorgetta, S. (2002). The Right to a Healthy Environment, Human Rights andSustainable Development. International Environmental Agreements, 2, 171–192.

Gumilang, C., Swandaru, D. S., Muhaimin, H., & Santoso, H. (2014). Pancasila dasar negara: kursus Pancasila oleh Presiden Soekarno. Pusat Studi Pancasila, Universitas Gadjah Mada.

Hill, B. J. (2006). The Constitutional Right to Make Medical Treatment Decisions: A The Constitutional Right to Make Medical Treatment Decisions: A Tale of Two Doctrines Tale of Two Doctrines The Constitutional Right to Make Medical Treatment Decisions: A Tale of Two Doctrines. https://scholarlycommons.law.case.edu/faculty_publications/143

Krisnalita, L. Y. (2021). Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2), 171–186.

Kumar, A., Mehra, A., & Avasthi, A. (2021). Euthanasia: A Debate—For and Against. Journal of Postgraduate Medicine, Education and Research, 55(2), 91–96.

Lasiyo, Sri Soeprapto, & Reno Wikandaru. (2019). Pancasila (1st ed.). Universitas Terbuka.

Nifanngelyau, M., & Koisin, E. (2023). Euthanasia Dalam Perspektif Moral dan Agama: Suatu Tinjauan Reflektif Terhadap Kodrat Manusia Dalam Terang GAUDIUM ET SPES. Fides et Ratio: Jurnal Teologi Kontekstual Seminari Tinggi St. Fransiskus Xaverius Ambon, 8(1), 1–11.

Nining, N., Sabri, F., & Elvandari, S. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 976–994.

Novita, R., Purwani, S. P. M. E., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2023). Analisis Hukum Peredaran Obat Tradisional: Menjaga Keamanan dan Keberlanjutan dalam Masyarakat. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 595–607.

Nuraeni, Y., Sihombing, L. A., & Triyunarti, W. (2020). Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien. Pemuliaan Hukum, 3(1), 53–58.

Simanjuntak, I. S., Simorangkir, R. G., Hutagalung, A. M., Simanjuntak, L., & Nainggolan, R. S. (2022). Tinjaun Yuridis Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan. Jurnal Impresi Indonesia, 1(3), 237–249.

Triana, Y., Winarsi, S., Khairul, F., & Ningsih, N. (2023). Tinjauan Hukum Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 768–777.

Yanti, I., & Hengky, H. K. (2021). Kebiasaan Masyarakat Dalam Memilih Pengobatan Alternatif Terhadap Suatu Penyakit di Desa Samaulue Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang. Jurnal Ilmiah Manusia Dan Kesehatan, 4(1), 146–154.

Zahra, I., Maharani, S., & Azzahra, Y. M. (2023). Hukum Etik Kedokteran dan Perspektif Agama Islam terhadap Tindakan Medis Euthanasia. Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1(5), 1139–1149.

Zakaria, M. M., Mahzuni, D., & Septiani, A. (n.d.). Implementasi Pengobatan Alternatif Sebagai Bentuk Kearifan Lokal Pada Masyarakat Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. https://www.

Downloads

Published

2024-06-14

How to Cite

Azmi, F. ., Rahayu, B. Z. ., & Babo, D. H. P. . (2024). LEGALITAS HAK PASIEN DALAM MENENTUKAN PERAWATAN UNTUK BEROBAT. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(2), 2597–2604. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.26936

Issue

Section

Articles