ANALISIS PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DARI DOKTER KELUARGA KE RSU GMIM TONSEA AIRMADIDI

Authors

  • Donny Christian Bato Ilmu Kesehatan Masyarakat, Pascasarjana Unversitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Billy J. Kepel Ilmu Kesehatan Masyarakat, Pascasarjana Unversitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Jimmy Posangi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Pascasarjana Unversitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.26831

Keywords:

Pelaksanaan, sistem rujukan, peserta JKN, dokter keluarga, rumah sakit

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan sistem rujukan, masalah-masalah yang dihadapi, serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan sistem rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari Dokter Keluarga ke RSU GMIM Tonsea Airmadidi. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 – Juli 2023 di RSU GMIM Tonsea Airmadidi dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang. Data diperoleh dari hasil wawancara mendalam, observasi langsung, serta membandingkan dengan teori-teori pada literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem rujukan meliputi 5 faktor yaitu standar operasional prosedur atau kebijakan terkait sistem rujukan, syarat rujuk, informed consent terhadap pasien terkait rujukan yang akan diberikan, surat rujukan, dan komunikasi antar fasilitas pelayanan kesehatan yang terlibat dalam rujukan ini yaitu RSU GMIM Tonsea dan Dokter Keluarga. Standar Prosedur Operasional di RSU GMIM Tonsea sudah ada dan pelaksanaannya sudah cukup baik, namun belum semua petugas mengetahui adanya SPO ini. Pasien-pasien yang dirujuk dari dokter keluarga semuanya telah memenuhi syarat rujuk sesuai yang ditetapkan dalam Pedoman Sistem Rujukan Nasional. Informed consent pasien yang akan dirujuk dari dokter keluarga atau rujuk balik dari RSU GMIM Tonsea belum dilaksanakan. Surat rujukan dari dokter keluarga ditemukan tidak terisi secara lengkap. Komunikasi secara langsung antara dokter keluarga dengan RSU GMIM Tonsea belum dilakukan, media komunikasi telah tersedia namun pemanfaatannya untuk pelaksanaan sistem rujukan belum pernah dilakukan. Kesimpulannya Sistem Rujukan dari Dokter Keluarga ke RSU GMIM Tonsea Airmadidi terkait alur rujukan telah berjalan dengan baik namun beberapa faktor yang menyusun sistem rujukan masih belum dilaksanakan secara baik.

References

Batubara R I. 2016. Faktor-faktor yang memengaruhi besarnya angka rujukan pasien peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) di Puskesmas Glugur Darat Kecamatan Medan Timur Tahun 2016. Skripsi. Medan: Universitas Sumatera Utara.

BPJS Kesehatan. 2014. Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang.

BPJS Kesehatan. 2014. Panduan Praktis Program Rujuk Balik.

Data Peserta BPJS Kesehatan. 2022. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/home. Diakses 20 Oct 2022, jam 22.00 WITA.

Data Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 2022. https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/pnama/bylocation. Diakses 20 Oct 2022, jam 22.00 WITA.

Evans, D. B., Hsu, J., & Boerma, T. 2013. Universal Health Coverage & Universal Access. Bull World Health Organ, Vol. 91, No. 8, page 546-546A.

Hartini H, Arso S, & Sriatmi,A. 2016. Analisis Pelayanan Rujukan Pasien BPJS Di RSUD Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Artikel Penelitian. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal). Vol. 4, No. 4, Hal. 51-58.

Heryana A. 2020. Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Universitas Esa Unggul.

Hort K, Gilbert K, Basnayaka P, Annear P L. 2019. Strategies to strengthen referral from primary care to secondary care in low and middle income countries. Nossal Institute for Global Health The University of Melbourne: Policy Brief, Vol 6, No. 2.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Jaminan Kesehatan Nasional. https://promkes.kemkes.go.id/?p=5799. Diakses 20 Oct 2022, jam 22.00 WITA.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Downloads

Published

2024-03-29

Issue

Section

Articles