ANALISIS WAKTU TUNGGU DAN WAKTU PELAYANAN DI KLINIK PRATAMA MIRAH MEDIKA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v4i2.15005Keywords:
Dokter, Pasien, Pelayanan Kesehatan, waktu Pelayanan, Waktu tungguAbstract
Waktu tunggu pelayanan kesehatan merupakan hal penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Lama waktu tunggu yang panjang dapat menyebabkan ketidakpuasan pasien dan menurunkan kepercayaannya terhadap fasilitas kesehatan, sehingga akan berakibat mengurangnya jumlah pasien yang berobat. Oleh karena itu, pihak penyedia pelayanan harus memperhatikan waktu tunggu pasien dan meningkatkan efesiensi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dari hasil observasi selama 2 bulan ada beberapa pasien yang mengalihkan watu berobatnya ke waktu lain. Tujuan dari penelitian ini yaitu ingin mengetahui berapa lama waktu tunggu pelayanan dan meningkatkan efesiensi waktu tunggu pelayanan. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Analisis data yang digunakan menggunakan distribusi poisson dan eksponensial serta menggunakan rumus teori antrian M/M/S. Hasil penelitian ini, bahwa pelayanan dengan hanya ada 2 dokter yang bertugas rata-rata waktu tunggu adalah selama 77,48 menit, rata-rata waktu tunggu tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal Kementrian Kesehatan yaitu kurang dari 60 menit. Dengan mensimulasikan penambahan 1 dokter yang bertugas dapat mengurangi waktu tunggu pasien adalah selama 22,2189 menit. Kesimpulan dari penelitian ini Klinik Pratama Mirah Medika disarankan untuk menambahkan jumlah dokter yang bertugas agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal dan meningkatkan kepuasan serta kepercayaan pasien terhadap Klinik Pratama Mirah Medika.References
Dwi. (2011). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Waktu Tunggu Pasien Instalasi Rawat Jalan di Lima Poliklinik RSUD Pasar Rebo. Depok:Universitas Indonesia
Menkes Ri. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 TAhun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Menkes RI. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Menkes RI. 2014. Peraturan Menteri Keseharan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Permana, I, and Yulia, N. (2022). Tinjauan Waktu Tunggu Pelayanan Pasien Rawat Jalan di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur Tahun 2021. Journal of Innovation Research and Knowledge, 1(9), 1067-1074.
Pohan, I.S. (2015). Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta: EGC
Sari, A. N. (2021). Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Kesehatan di Praktik Mandiri Bidan Dyah Gonilan Sukoharjo. Avicenna: journal of Health Research, 4(2)
Sholihah, N., and Parinduri, S. K. (2021). Hubungan Waktu Tunggu Pelayanan Rawat Jalan Terhadap Kepuasan Pasien BPJS di Poliklinik Jantung Rumah Sakit Islam Bogor Tahun 2019. Promotor, 3(6), 585–597.
Taftazani, Riza. (2013). Pengaruh Lama Waktu Tunggu Terhadap Tingkat Kepuasan pada Pasien Rawat Jalan di Puskesmas Dinoyo Kota Malang. Universitas Brawijaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Heryanti Raudia Rahayu, Farid Hirji Badruzzaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


