Antisipasi Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Bidang Telekomunikasi Melalui Perda Kabupaten Kampar No.2 Tahun 2009 Tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

Authors

  • Yuli Heriyanti Jurusan S1 Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.
  • Ahmad Zikri Jurusan S1 Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.

Keywords:

Monopoly and Unfair Business Competition. Regional regulations, Telecommunication Joint Tower.

Abstract

The birth of Law No. 9 of 2015 concerning Amendments to Law N0. 23 of 2014 concerning Local Government, creates regional authority and power in terms of regional financial management and implementation of development in the regions. The implementation of development in the regions does not have to always rely on funds from the regional expenditure budget, but must also strive for funds or sources that come from the community. Therefore, to support the existence of community participation in advancing the region both morally and materially, the Kampar District Government made Perda No. 2 of 2009 concerning the Construction and Use of Joint Telecommunication Towers. The existence of this Perda is basically protecting the community and the environment and regulating the availability of land / land for the construction of the joint telecommunications tower. In accordance with the times and the level of population growth, especially in Kampar Regency, indirectly also affects the availability of land / land to carry out the tower construction. The construction of this joint telecommunication tower also affects regional income and income for the community

References

Irwan Sugiarto, "Perspektif Ilmu Ekonomi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Diskriminasi Harga," Jurnal Wawasan Hukum Volume 33 Nomor 2 September Tahun 2015.

Maria Farida Indrati S 2007. Ilmu Perundang-undangan Cet. Ke-7. Yokyakarta: Kanisius.

Mashur Malaka, "Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha," Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Kendari Vol. 7 No. 2 Juli 2014.

Mohammad Taufik Makarao, dan Suharsil, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

KPPU,Anti Persaingan dan Praktek Monopoli dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi dengan sebenar- benarnya. 2020.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 18/2009, Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.Kominfo/3/2009, dan Kepala BKPM No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

https://www.postel.go.id/berita-dasar-hukum-bagi-jajaran-pemda-untuk-mencegah-perobohan-menara-telekomunika.

Downloads

Published

2021-11-15

How to Cite

Heriyanti, Y., & Zikri, A. (2021). Antisipasi Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Bidang Telekomunikasi Melalui Perda Kabupaten Kampar No.2 Tahun 2009 Tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Jurnal Inovasi Teknik Informatika, 3(1), 16–22. Retrieved from http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jiti/article/view/941

Issue

Section

Articles