Edukasi Tentang Pernikahan Dini Bagi Masyarakat Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/care.v3i1.38089Keywords:
Pernikahan, Pernikahan Dini, PerceraianAbstract
Pernikahan dini sering kali terjadi karena berbagai faktor, termasuk tekanan sosial, budaya, dan ekonomi. Pernikahan dini adalah fenomena sosial yang merugikan bagi pelaku maupun dan fenomena ini memiliki dampak yang mendalam terhadap generasi muda. Desa Simuntu merupakan salah satu desa yang memiliki angka pernikahan dini yang tinggi. Untuk mengurangi angka pernikahan dini dan perceraian di Desa Simuntu, pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberi tahu orang tua dan remaja, terutama orang tua, tentang risiko pernikahan dini. Penyuluhan mengenai Pernikahan Dini yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN Umada Angkatan XXVIII di Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan, Kab Tolitoli. Penyuluhan ini dilakukan merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan 1 kali. Muncul kesadaran pada masyarakat untuk menikahkan anaknya diusia yang layak menikah merupakan harapan diadakannya kegiatan penyuluhan ini.References
Asdam, W. S., Prayoga, D., Amani, Z., & Ningtiyas, S. F. (2023). Pencegahan Peningkatan Tren Fenomena Pernikahan Dini Di Kalangan Remaja Melalui Sosialisasi Serentak. Community Development Journal, 4(4), 8832–8839. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19929
Basmawati, & Neolaka, A. (2018). Pendidikan Dan Pernikahan Studi Kasus Di Desa Paranglompoa Kabupaten Gowa Makassar. Jurnal Manajemen Pendidikan, 7(1), 70–99. https://doi.org/10.51622/jispol.v2i1.739
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Pernikahan Dini Dan Dampaknya, 7(2), 354–384.
Chadijah, S. (2018). Karakteristik Keluarga Sakinah Dalam Islam. Rausyan Fikr?: Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan, 14(1), 113–129. https://doi.org/10.31000/rf.v14i1.676
Fithrah, A., Nurhidayanti, Arimar, J., Qomariah, L., Rahman, S., Alfarabi, M., Lubis, S. M., & Daulay, A. A. (2023). Workshop Dampak Pernikahan Dini Dari Segi Hukum, Agama, Kesehatan dan Mental Fisik. Communnity Development Journal, 4(4), 8101–8105. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.18887
Manan, M. ’Azzam. (2018). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 9–34.
Maulina, A., Winandri, F., Dharma, N., Arya, G., Meilena, E., Celianing, A., & Wahyudi, K. E. (2022). Upaya Pencegahan Stunting Melalui Sosialisasi Pup Pada Siswa Smkn Dan Sman 1 Pasirian. Community Development Journal?: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 1137–1140. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.5543
Mufid, F. L., & Nail, M. H. (2021). Upaya pencegahan pernikahan usia dini pada remaja di Kelurahan Jember Lor Kabupaten Jember. Jurnal Rechtens, 10(1), 109–120.
Nursaniah, N., Nur, K., & Marlina, M. (2023). Penyuluhan Konsep Keluarga Melalui Parenting Education Dengan Menerapan Prinsip Komunikasi Islam Dikecamatan Panyabungan. Community Development Journal?: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 12922–12929. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.22292
Rosyidah, E. N., & Listya, A. (2019). Infografis Dampak Fisik dan Psikologis Pernikahan Dini bagi Remaja Perempuan. Visual Heritage: Jurnal Kreasi Seni Dan Budaya, 1(03), 191–204. https://doi.org/10.30998/vh.v1i03.34
Syalis, E. R., & Nurwati, N. N. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja. Focus?: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 29. https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28192



