Pengenalan Akad-Akad Pembiayaan Syariah Bagi Nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM) Fataha Kampung Maredan
DOI:
https://doi.org/10.31004/care.v1i1.12829Keywords:
akad, pembiayaan, syariah, nasabah, bwmAbstract
Pengabdian ini dilaksanakan bagi nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM) Fataha, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman Nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM) Fataha Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang tentang Akad-Akad Pembiayaan Syariah dan mengetahui tingkat keberhasilan pengenalan nasabah Bank Wakaf Mikro Fataha Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat inia dalah dengan penyuluhan, presentasi dan diskusi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa: Program pengabdian kepada masyarakat nasabah BWM Fataha, Kecamatan Tualang, Perawang ini dapat diselenggarakan dengan baik dan berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun, hasil dari pengabdian ini disimpulakan bahwa: Pertama, Nasabah BWM Fataka pemahaman tentang transaksi keuangan syariah beragam, ada yang sudah faham, ada yang masih ragu-ragu, bahkan ada yang belum faham, Kedua, Ketercapaian tujuan program kegiatan pengabdian kepada masyarakat nasabah BWM Fataha keseluruhan program yang telah dilakukan dengan kolaborasi antara pemilik usaha dan pengabdi telah dilakukan semua dan sesuai dengan roundown acara maupun waktu yang telah ditentukan sebelumnya.References
Anshori, Abdul Ghofur. (2010). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Gaja Mada University Press. Yogyakarta.
Arsip Tidak Terpublikasi Bank Wakaf Mikro Fataha Kampung Maredan Kecamatan Tualang. (2022). Siak.
Ghazali, Abdul Rahman, dkk. (2010). Fikih Muamalat. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama. Jakarta.
http://mediacenter.riau.go.id/berita-2676-angka-kemiskinan-di-pekanbaru-tinggal-31-persen.html.
Mardani. (2012). Fiqih Ekonomi Syariat. Kencana. Jakarta.