Analisis Peran Penyidik Dalam Penanganan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Kasus Peredaran Narkoba

Authors

  • Irja Tri Arfai Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jawa Barat
  • Ali Muhammad AKS Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2709

Keywords:

Penyidik, Peredaran Narkoba, anak

Abstract

Kasus penyalahgunaan narkoba berkembang sangat luas yang begitu sangat merugikan negara. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan survey mengenai penyalahgunaan zat terlarang narkotika di Indonesia yang mana hasilnya mencapai 3.419.188 orang dan di rentang waktu dari tahun 2010 sampai 2019, jumlahnya naik sebesar 22 persen untuk jumlah pengguna narkoba. Peredaran gelap narkoba ini sendiri di sebabkan oleh penyalahgunaan narkoba yang pada prosesnya dijalankan oleh orang dewasa namun juga anak anak. Keterlibatan anak dalam peredaran dan penyalahgunaan semakin merajalela, Peraturan perundang undangan saat ini memang lebih berorientasi pada terpenuhinya hak keadilan anak dimana ada pengurangan masa pidana ataupun pengadaan proses restorative justice dan diversi dimana aturan tersebut begitu membantu anak dalam menjalani proses perkara. Penyidik memiliki peran yang vital dalam proses perkara anak dengan melakukan pernyidikan dan penyelidikan dimana dalam prosesnya harus berorientasi pada perlindungan hak anak sebagai seorang yang diduga melakukan tindak pidanaDalam prosedural pelaksanaan penyidikan pun penyidik harus melakukan pemeriksaan secara objektif bagaimana peran atau posisi anak dalam kasus atau perkara tersebut.  Penyidik perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara komprehensif sebelum menuju masa peradilan. Dalam melakukan penyidikan ada beberapa mekanisme yang perlu ditaati oleh Lembaga Kepolisian sebagai Penyidik yang telah diatur dalam UU SPPA

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiludin,Said..Peran Penyidik Dalam Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Dibawa Umur. Lex Crimen Vol .4 Nomor 5 ,2015,149

Govinda Tantra. Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir Dalam Tindak Pidana Narkotika .Jurnal Analogi Hukum.2 (2) (2020), 215–220

ICJR.Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Masih Ditemukan. Online Lihat Di Https://Icjr.Or.Id/Problem-Implementasi-Sistem-Peradilan-Pidana-Anak-Di-Indonesia-Masih-Ditemukan/ Pada Tanggal 6 Desember 2019.

Indonesia Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 Tentang Tugas, Kewajiban, Dan Syarat-Syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan

Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Indonesia.

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia. Jakarta.1993.

Negara Hukum.Negara Hukum.Anak Berhadapan Dengan Hukum.Dilihat Online Di Https://Www.Negarahukum.Com/Hukum/Anak-Berhadapan-Dengan-Hukum.Html Diakses Pada Tanggal 25 Agustus 2020.

Ramadhona Ana. Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Anak Yang Terlibat Dalam Transaksi Narkotika..Jurnal Cendekia Hukum.Vol. 5 Nomor 2, 2020

Suryani “Pelaksanaan Koordinasi Antara Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penyelesaian Perkara Pidana†Jurnal Hukum. Vol.4 Nomor 1, 2009, 59.

Trisulistiawati, Nunung .Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Dijadikan Kurir Pada Tindak Pidana Narkotika.Tesis..2018

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Downloads

Published

2021-10-28

How to Cite

Arfai, I. T., & AKS, A. M. (2021). Analisis Peran Penyidik Dalam Penanganan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Kasus Peredaran Narkoba. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 274–279. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2709