Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisihan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk)

Authors

  • Rendi Yusuf Universitas Bandar Lampung, Lampung
  • Erlina B Universitas Bandar Lampung, Lampung
  • Baharudin Baharudin Universitas Bandar Lampung, Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2124

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Perceraian, Perselisihan Rumah Tangga.

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perjanjian suci antara seorang lelaki dan perempuan. Dalam perkawinan perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan menikah, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang sudah lama menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan. Perceraian mungkin juga merupakan solusi terakhir sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri sebuah konflik perselisihan rumah tangga bagi kedua belah pihak antara suami dan isteri. Salah satu perselisihan di dalam rumah tangga sehingga menyebabkan terjadinya perceraian yakni pada Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Tujuandalampenelitianiniyakniuntuk mengetahui danmemahamifaktor penyebab terjadinya perceraian rumah tangga danpertimbangan Hakim padagugatanperceraiandalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Bahwa penyebab terjadinya gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk disebabkan karena sering terjadinya perselisihian yang mengakibatkan pertengkaran antara suami dan isteri. Upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga pun tidak membuahkan hasil. Perceraian antara Pengguat dan Tergugat dilakukan berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Pertimbangan Hakim pada gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk dimana Hakim memberikan putusan perkara perceraian rumah tangga dengan pertimbangan bahwa antara Penguggat dan Tergugat merupakan pasangan yang sah, adanya alat bukti, adanya keterangan saksi yang dihadirkan di dalam persidangan serta adanya gugatan yang diajukan oleh Pengugat mengenai perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung dalam Kutipan Akta Perkawinan telah Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya. Disarankan untuk Suami Isteri hendaknya sebelum bercerai dapat memikirkan kembali segala akibat yang akan ditimbulkan akibat percerian. Kedewasaan dalam menjalankan hubungan rumah tangga sangat diperlukan dalam menjaga keharmonisan di dalam rumah tangga. Bagi pasangan yang telah bercerai karena merupakan jalan yang terbaik hendaknya menjalin hubungan yang lebih kekeluargaan. Memulai hidup baru dengan tetap menjalin silaturahmi agar tidak ada rasa dendam atau saling menjelekan satu sama lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Lilik Mulyadi. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

P.N.H.Simanjuntak. 2007. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Pustaka Djambatan, Jakarta

Paulus Subiyanto. 2003. Panduan Praktis Komunikasi Suami-Isteri. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin. 1986. Hukum Orang dan Hukum Keluarga. Alumni. Bandung.

Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Manudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada : Jakarta..

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Yogyakarta.

Sri Lestari. 2012. Psikologi Keluarga. Kencana. Jakarta.

Subekti. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa. Jakarta.

Downloads

Published

2021-10-25

How to Cite

Yusuf, R., B, E., & Baharudin, B. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisihan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk). Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 87–97. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2124