DAMPAK COVID-19 TERHADAP PERLAMBATAN EKONOMI SEKTOR UMKM
DOI:
https://doi.org/10.31004/jn.v4i2.1023Keywords:
Dampak Covid-19, Perlambatan Ekonomi, Sektor UMKMAbstract
Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok UMKM yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam UMKM telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait perlambatan ekonomi akibat wabah Covid-19 yaitu dengan memberikan insentif di sektor pariwisata, menambah hari cuti bersama, dan keringanan pembayaran utang bagi pelaku UMKM. Selain itu, Pemerintah membuka call center untuk menerima laporan dan pengaduan dari koperasi dan UMKM yang terdampak wabah Covid-19. DPR dengan fungsi pengawasannya perlu mendorong pemerintah untuk memanfaatkan keunggulan geografis ini menjadi peluang apabila pemerintah membangun titik-titik UMKM di daerah bebas Covid-19, terutama apabila bertujuan ekspor. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah krisis ini sehingga kemudahan yang diberikan kepada ekonomi dapat terasa manfaatnya. Stimulus tersebut dapat berupa pengurangan tarif listrik dan penurunan harga BBM. Ketersediaan bahan produksi seperti bahan baku juga perlu dijamin supaya kegiatan usaha UMKM tidak terganggu secara signifikan dan mampu kembali ke tingkat produksi normalnya secepat mungkin. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah, terlihat masih banyak terpusat pada sektor pariwisata yang memiliki pengaruh besar pada sector UMKM, selain itu kelonggaran kredit juga dianggap sudah tepat untuk meringankan beban UMKM. Namun, bantuan/insentif kepada UMKM khususnya usaha mikro dan kecil masih perlu diperhatikan apalagi mengingat himbauan social distancing saat ini yang berpengaruh besar pada usaha kecil dan mikro yang masih banyak membutuhkan tatap muka.References
Ahmad Muharrom, Adu Strategi dan Lentur Menghadapi Kondisi Perekonomian, Rajawali Press, Jakarta, 2020
Fahmi Radhi, Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat, Republika, Jakarta, 2008
M. Ainuri, Nilai Ekonomi Modal Sosial Sebagai Media Rekaysa Difusi Teknologi Pada Sentra Industri Pangan Skala Kecil, Kencana, Jakarta, 2009
M. Kuncoro, Perencanaan Daerah : Bagaimana Membangun Ekonomi Lokal, Kota dan Kawasan, Gramedia, Jakarta, 2011
Sintya, Usaha Kecil Menengah sebagai Potret UKM Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2009
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Downloads
Published
2020-10-17
How to Cite
PRATIWI, M. I. (2020). DAMPAK COVID-19 TERHADAP PERLAMBATAN EKONOMI SEKTOR UMKM. Jurnal Ners, 4(2), 30–39. https://doi.org/10.31004/jn.v4i2.1023
Issue
Section
Articles