[1]
R. SB and S. . Bahri, “KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM”, JRPP, vol. 6, no. 2, pp. 251–263, Aug. 2023.