ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENCEGAHAN PERKAWINAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 301 K/AG/2012

Authors

  • Saphira Husna Nasution Sukiati Universitas Islam Negeri SumateraUtara
  • Mhd. Yadi Harahap Universitas Islam Negeri SumateraUtara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.34372

Keywords:

Pencegahan Perkawinan, Pertimbangan Hakim.

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian studi kasus yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pertimbangan hakim pemeriksa perkara pada tingkat kasasi dalam kasus No. 301 K/AG/2012, serta analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah salinan Penetapan Kasasi Perkara No. 301/K/AG/2012. Penulis kemudian menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim untuk menolak permohonan pencegahan perkawinan, yang didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku, seperti Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Hukum Undangundang Hukum Perdata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Pemohon Kasasi didasarkan pada fakta bahwa Pemohon telah diberi kesempatan untuk membuktikan dalilnya namun tidak dapat menguatkan dalil tersebut dengan bukti surat maupun saksi. Analisis penulis juga menyoroti bahwa pertimbangan hakim mungkin tidak tepat karena tidak mempertimbangkan fakta bahwa anak pemohon belum mencapai usia kecakapan hukum saat memberikan kuasa kepada advokat untuk mengajukan penetapan wali adhol. Meskipun demikian, berdasarkan analisis penulis yang mengacu pada Pasal 1865 KUHPerdata, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dianggap tepat karena sesuai dengan hukum yang berlaku.

References

Butarbutar,Elisabeth Nurhaini. Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di peradilan Perdata.

Hanafi, Yunus. Kontroversi Perkawinan Anak DiBawah Umur, Perspektif Fikih Islam, HAM International dan UU Nasional. Bandung.Penerbit Mandar Maju.2011. Isnaeni,Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Pt Refika Aditama, 2016

Mertokusumo,Sudikno.Bunga Rampai Ilmu Hukum.Yogyakarta. Liberty.1994. Syarifuddin,Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.Cetakan Kelima. Prenada Media Group.Jakarta.2014. Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media

AbdulA’laMaududi, Kawin dan Cerai Menurut Islam, Terj. Achamad Rais, Jakarta : GemaInsani Press: 1994.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Kencana: Jakarta,2007.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Butarbutar,Elisabeth Nurhaini. Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum

Hanafi, Yunus. Kontroversi Perkawinan Anak DiBawah Umur, Perspektif Fikih Islam, HAM International dan UU Nasional. Bandung.Penerbit Mandar Maju.2011.

Isnaeni,Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Pt Refika Aditama, 2016

Kompilasi Hukum Islam

Mertokusumo,Sudikno.Bunga Rampai Ilmu Hukum.Yogyakarta. Liberty.1994.

Syarifuddin,Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.Cetakan Kelima. Prenada Media Group.Jakarta.2014.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung: Penerbit Sumur, 1981.

Yusuf Hanafi, Kontroversi Perkawinan Anak DiBawah Umur, Perspektif Fikih Islam, HAM International dan UU Nasional, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2011

Downloads

Published

2024-09-11

How to Cite

Sukiati, S. H. N. ., & Harahap, M. Y. . (2024). ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENCEGAHAN PERKAWINAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 301 K/AG/2012. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 13108–13113. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.34372