PENGAWASAN DAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR DI KOTA PALANGKA RAYA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.30492Keywords:
Pengawasan; Pengelolaan; Retribusi Parkir.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan bagaimana pengawasan dan pegelolaan retribusi parkir, serta faktor faktor yang mendukung dan menghambat pengawasan dan pengelolaan parkir di kota Palangka Raya. Penelitian ini dilakukan di Kota Palangka Raya dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan parkir di kota Palangka Raya sudah optimal, pengawasan parkir dilaksanakan dengan membentuk tim khusus yang akan mengawasi, memonitoring dan pengendalian di lapangan setiap hari dan melibatkan polisi dan satuan polisi pamong praja setiap satu tahun sekali. serta menciptakan inovasi baru dengan memuat sistem pengawasan cepat dan tepat menggunakan aplikasi Si-Takir (Sistem Penataan Parkir) untuk alat pengaduan masyarakat. . adapun Sistem Pengelolaan Retribusi Berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya No 24 Tahun 2022 dalam penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum dapat dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya dan atau dapat bekerjasama dengan perorangan dan atau badan usaha. Sebelum kerjasama perorangan atau badan usaha pemerintah Daerah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan survey potensi parkir dan membuat pertimbangan teknis. Faktor pendukung dalam proses pengawasan yang dilakukan dinas perhubungan adalah tersedianya personil disetiap titik lokasi. Ada sebanyak 5 Tim dan 5 zona tim khususnya masing-masing untuk melaksanakan monitoring sesuai lokasi yang sudah terdaftar di database Si-Takir.Faktor penghambat dalam proses pengelolaan retribusi parkir adalah Pengelola mengalami tunggakan pembayaran retribusi parkir dan Pemilik Usaha atau toko Musim libur terkadang tidak melapor kalau mereka tutupReferences
Anjeli, T., Palangkaraya, A. K., Kalimantan, P., Program, T., & Daerah, S. K. (n.d.). Pengelolaan Retribusi Parir Di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Basri, H., & Ashwad, H. (2021). Supervision And Management Of Parking Retributions By The Transportation Office Of Bener Meriah Regency, Aceh Province (Vol. 18).
Dewi, NLY, (2022). Pengelolaan Retribusi Parkir Oleh Desa Di Kelurahan Kuta Badung. Jurnal Pengabdian open journal.unpam.ac.id,
Efendi, M, & Nuswantoro, P (2020). Pengawasan Pengelolaan Retribusi Parkir Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bener Meriah. RESAM Jurnal Hukum
Nyampai, IRA (2021). Optimalisasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah., eprints.ipdn.ac.id.
Rani, SS, Setiawati, B, & Suwandi, S (2020). Pengawasan Dinas Pehubungan Kabupaten Tabalong terhadap Retribusi Parkir Di Wilayah Kecamatan Tanjung. JAPB
Siahaan, M. P (2005) Pajak daerah dan Retribusi daerah
Sugiyono, D. (2014). Metode penelitian kualitatif. untuk penelitan yangbersifat eksploratif, enterpretif, interaktif, dan konstruktif.
Takaendengan, D.(2018). Analisis Fungsi Pengawasan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan komitmen Organisasi Terhadap Kinerja Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Riset dan Manajemen, 6(3).
Widodo, J. (2011) Analisis Kebijakan Publik : (Konsep dan aplikasi analis Proses Kebijakan) Publik Malan Banyumedia
Perhubungan, D. (1996). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan dalam Trayek tetap dan Teratur. Jakarta : Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Perhubungan,D. (1998). Pedoman perencanaan dan Pengoperasian fasilitas parkir Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas Angkutan Kota, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Jakarta.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Peraturan Walikota Pallangka Raya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mita Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.