KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM PARLEMEN PERSPEKTIF MASHLAHAH MURSALAH
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.29609Keywords:
Hak Perempuan, Keseteraan, AturanAbstract
Hak-hak perempuan adalah hak-hak yang diberikan kepada perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sebagai individu, dan terdapat dalam berbagai sistem hukum yang mengatur hak asasi manusia. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah hak kesetaraan perempuan dalam hukum islam dan implementasi PKPU No. 10 Tahun 2023. Metode yang dipakai adalah Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) ialah penelitian yang dilakukan memakai literatur kepustakaan seperti buku, artikel ilmiah, catatan maupun hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Hak-hak perempuan meliputi beragam hak, seperti:1).Hak-hak politik meliputi hak-hak berikut: Partisipasi dalam pemerintahan melalui partisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, hak untuk dipilih dan berpartisipasi dalam pemilihan umum yang adil dan teratur untuk menentukan keterwakilan rakyat dalam pemerintahan dan hak untuk berpartisipasi dalam organisasi pemerintah dan non-pemerintah yang terlibat dalam urusan publik dan politik negara. 2)Semua perempuan mempunyai hak yang sama atas kewarganegaraan, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang nasional. 3.)Hak atas Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan 4.) Hak atas pekerjaan. 5.) Hak di bidang kesehatan. Dan 6.)Hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum.References
Audina Januastasya Dhea, "Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia", Nomos: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 4, Oktober 2022.
Bangun Hermawan Budi, “Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Perspektif Filsafat Hukum”, Pandecta, Vol. 15, No. 1, Juni 2020.
Badruzaman Dudi, “Keadilan Dan Kesetaraan Gender Untuk Para Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt)”, TAHKIM : Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 3, No.1, Maret 2020.
Budiarti I. dkk., “Reflection & Projection Women’s “Special Treatment” in The 2024 Election Regulations: Study of PKPU 10/2023”, Journal of Political and Legal Sovereignty, Vol. 1, No. 1, November 2022.
Maulidina Hikmatul, “Kepemimpinan Wanita dalam Ranah Sosial dan Politik Menurut Husein Muhammad”, 2019.
Nurcahaya Hayani Nurrahmi, Akbarizan, Murhayati Sri, ‘Hukum Kepemimpinan Politik Perempuan (Studi Terhadap Perspektif Muballigh Pekanbaru Riau)’, Hukum Islam, 20.2 (2020).
Nuggraha O., “Distorsi Keterwakilan Perempuan Melalui Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023”, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Vol. 1, No. 4, November 2023.
Nuroniyah W., “Perempuan Arabia dalam Lingkaran Perkawinan Era Pra-Islam: Sebuah Kajian Untuk Memahami Posisi Perempuan dalam Sistem Perkawinan Islam”, Yinyang : Jurnal Studi Islam, Gender dan Anak, Vol. 14, No. 2, Desember 2019.
Nuraeni Y. & Suryono Lilin I., “Analisis Kesetaraan Gender dalam Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia”, Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 20, No. 1, Tahun 2021.
Qs. Al-Hujurat Ayat 13
Qs. An Nisa [4]; 1
Qs. An-Nisa 34
Suhada, “Kesetaraan Gender: Posisi Kepemimpinan Perempuan dalam Islam”, Mumtaz, Vol. 3, No. 1 Tahun 2019.
Sari dkk., “UMKM, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Statistik Indonesia, Vol. 1, No. 1, April 2021.
Sufriaman S. & Murham K., “Implementasi UU Pemilu dalam Mempertahankan Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% Pada Pencalonan DPR dan DPRD”, Prosiding SISFOTEK, 2023.
Trisnawati Opy & Widiansyah Subhan, “Kesetaraan Gender Terhadap Perempuan dalam Bidang Pendidikan di Perguruan Tinggi”, Jurnal Pendidikan sosiologi dan humaniora, Vol. 13, No. 2, Oktober 2022.
Theodoridis Theodoros & Kraemer Juergen, “Teori Gender dalam Mewujudkan Kesetaraan: Menggagas Fikih Baru”.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yuliana Fatmawati, Lingga Abi Rahman, Muhammad Afriza Rifandy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.