PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Helen Novelia Syafitri Universitas Bandar Lampung
  • Putri Dwi Anuggrah Universitas Bandar Lampung
  • Hazimah Alfiyah Hulwa Universitas Bandar Lampung
  • Aditya Saputra Universitas Bandar Lampung
  • Rafka Kamajaya Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27643

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Penyalahgunaan , Narkotika

Abstract

Perlindungan hukum bagi anak penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia melibatkan pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi. Anak-anak diberikan kesempatan untuk pulih dan kembali ke masyarakat melalui proses rehabilitasi. Pendekatan restorative justice juga digunakan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Undang-undang yang mengatur perlindungan hukum bagi anak penyalahguna narkotika antara lain Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2014 tentang Penanganan Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum. pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam menangani masalah ini, dengan fokus pada rehabilitasi untuk mengurangi risiko kambuh dan reintegrasi sosial. Selain itu, mengeksplorasi kerangka hukum yang melindungi hak-hak anak dalam konteks penyalahgunaan narkotika, serta tantangan dan upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi mereka. Dengan demikian, artikel ini menekankan pentingnya perlindungan hukum yang efektif bagi anak-anak penyalahguna narkotika dalam upaya menjaga kesejahteraan dan masa depan mereka.

References

D.Y. Staa, Pokok-pokok Pelaksanaan Sidang Perkara Anak-anak di Pengadilan Negeri dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta, Binacipta, Bandung, 1979. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997.

Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung, 2003.

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia, Teori Praktik dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Raudatul Zanah, Yovita Silpiani, Zainudin Hasan, Pengedaran Narkoba Oleh Anak Dibawah Umur, Bandar Lampung, 2023

Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Indonesia, Jakarta, 2008.

Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Hukum Acara Pidana Undamg-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-undang Hukum Pidana Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab

Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Kitab

Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Undang- ndang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Zainudin Hasan, dkk. 2024. Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja, Bandar Lampung. Journal Of Social Science Research, Vol. 4 No.1 Tahun 2024.

Zainudin Hasan, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi Provinsi Lampung, Vol. 13, No.2 Tahun 2018.

Downloads

Published

2024-04-28

How to Cite

Syafitri, H. N. ., Anuggrah, P. D. ., Hulwa, H. A., Saputra, A. ., & Kamajaya, R. . (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 5071–5080. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27643