ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 152/PID.C/2014/PN.RAP DIKAITKAN DENGAN PERMA TENTANG TINDAK PIDANA RINGAN NOMOR 2 TAHUN 2012

Authors

  • Sigar P. Berutu Universitas Prima Indonesia
  • Rezki Notatema Harefa Universitas Prima Indonesia
  • Elvina Putri Manalu Universitas Prima Indonesia
  • Abram Geraldy Raja Sebayang Universitas Prima Indonesia
  • Samuel Dharma Putra Nainggolan Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27275

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian Ringan, Keadilan Restoratif

Abstract

Perma Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur tindak pidana pencurian ringan, menandai perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menetapkan batasan nilai barang dan unsur-unsur tipiring, peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi penegakan hukum, dan menjamin keadilan, terutama melalui pendekatan keadilan restoratif. Implementasi Perma ini memunculkan dampak positif seperti hukuman yang lebih proporsional, memberikan peluang kedua bagi pelaku, fokus pada penyelesaian masalah, dan pengakuan atas kerugian korban. Meskipun menghadapi tantangan konsistensi penegakan dan potensi ketidakadilan bagi korban, Perma ini mencerminkan evolusi konsep keadilan dalam penegakan hukum Indonesia, dengan pengaruhnya yang meluas di masyarakat dan lembaga hukum.

References

Erfandi, ‘’Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana Di Indonesia’’, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan,

Irawan Agung. (2019). Peranan Kejaksaan Dalam Implementasi Penegakan Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuain Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Harta Kekayaan (Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia).

Jf Glastra Van Loon, Seorang Politikus Belanda Dari Partai Demokrat 66, Dalam Menjalankan Pengaturan Hukum Memiliki Peran Penting.

Nota Kesepakatan No. 131/Kma/Skb/X/2012, M.Hh-07.Hm.03.02, Kep-06/E/Ejp/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012, Tentang Penerapan Penyesuaian, Dengan Pemeriksaan Acara Cepat, Dan Penerapan Keadilan Restorative. Bandung 2018.

Pasal 364, 373, 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht)

Pasal 373, 364, 379, 407, 384 Dan Pasal 482 Kuhp

Perma No 2 Tahun 2012

Perundangan Undangan Pasal 362 Tentang Pencurian

Sanudra Putra Indranto, Nurainun, And Kristoforus Laga Kleden, “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,”

Simamora, Lisa. (2020). Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencurian Dilihat Dari Perma Nomor 02 Tahun 2012 Dan Kuhp.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung : Eresco, 1986.

Zainuri, Nur Muqodimmatuz. (2021). Kendala Penyidik Dalam Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp (Studi Kasus Polresta Malang Kota).

Zulharbi Amatahir, Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Kebijakan Pembangunan Hukum Di Indonesia,

Downloads

Published

2024-04-08

How to Cite

Berutu, S. P. ., Harefa, R. N. ., Manalu, E. P. ., Sebayang, A. G. R. ., & Nainggolan, S. D. P. . (2024). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 152/PID.C/2014/PN.RAP DIKAITKAN DENGAN PERMA TENTANG TINDAK PIDANA RINGAN NOMOR 2 TAHUN 2012. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 4691–4702. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27275