PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (STUDI DI KABUPATEN KAPUAS HULU)

Authors

  • Fachrian Nanda Pratama Universitas Tanjungpura
  • Muhammad Syafei Universitas Tanjungpura
  • Tri Dian Aprilsesa Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26465

Keywords:

Kartu Identitas Anak (KIA), Implementasi Dan Efektif

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan serta menganalisis faktor pendorong dan faktor penghambat pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, cara pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara, dan studi dokumen, serta teknik analisis datanya menggunakan teknik kuantitatif. Hasil dari penelitian ini ialah  kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di Kabupaten Kapuas Hulu sudah mencapai 70%, namun dalam penerapannya masih terdapat kendala-kendala seperti kurangnya informasi yang didapatkan masyarakat, kurangnya pemahaman masyarakat, kurangnya dukungan & koordinasi antar instansi, serta wilayah kabupaten Kapuas Hulu yang luas dan sulit dijangkau menjadi kendala-kendala dalam pengimplementasiannya. Selain itu, kemanfaatan yang dirasakan masyarakat dengan adanya Kartu Identitas Anak masih kurang. Saran dari penulis adalah Pemerintah diharapkan untuk mengkaji kembali terkait dengan program Kartu Identitas Anak ini terlebih kemanfaatan dan kegunaannya agar program ini dapat berjalan dengan efektif, serta perlu ditingkatkan kembali sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan mengerti tentang program Kartu Identitas Anak (KIA).

References

Aulia Sholichah Iman Nurchotimah. 2021. Pengawasan Pelayanan Publik. Yogyakarta : Jejak Pustaka.

Muhammad Sawir. 2020. Birokrasi Pelayanan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi). Yogyakarta : Deepublish Publisher.

Samodra Wibawa. 1994. Kebijakan Publik :Proses dan Analisis. Jakarta: Intermedia.

Zudan Arif Fakrulloh & Endar Wismulyani. 2016. Tertib Administrasi Kependudukan. Klaten : Cempaka Putih.

Zudan Arif Fakrulloh & Endar Wismulyani. 2018. Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan. Klaten : Cempaka Putih.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5475).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 80, 12 halaman).

Downloads

Published

2024-03-09

How to Cite

Pratama, F. N. ., Syafei, M. ., & Aprilsesa, T. D. . (2024). PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (STUDI DI KABUPATEN KAPUAS HULU). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 3388–3395. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26465