ANALISIS YURIDIS SURAT KETERANGAN GIRIK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA

Authors

  • Ayni Suwarni Herry Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25846

Keywords:

anah, Girik, Alat Bukti, Sertifikat Tanah.

Abstract

Penelitian ini disusun untuk mengidentifikasi dan mengkaji tentang pengaturan Surat Keterangan Girik di dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan kekuatannya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di Pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan pustaka serta literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Dalam skripsi ini, penulis berpendapat bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak dijelaskan mengenai Girik sebagai alat bukti yang kuat dalam persidangan. Girik merupakan surat keterangan pembayaran pajak yang tidak dapat disamakan dengan sertifikat tanah sebagai surat keterangan kepemilikan hak atas tanah. Girik dapat dijadikan bukti tertulis untuk melakukan pembukuan hak sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam putusan pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.BLK, penulis berpendapat Majelis Hakim telah benar dalam menerapkan hukum bahwa Girik tidak dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Majelis Hakim justru memenangkan Surat Hibah yang merupakan akta otentik karena dibuat dihadapan pejabat yang berwenang sebagai alat bukti pemberian objek sengketa kepada pihak Tergugat

References

Siahan, M. P, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003. hal. 1.

Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Perturan Pelaksaanya, Alumni Bandung, 1993. hal. 5

Nyak Amini dan Abdul Hay Nasution, “Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat”. P-ISSN: 2716-2303, Volume 4, Nomor 2, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, 2023.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Ed.rev. Cet.12. Djambatan, Jakarta, 2008.

Aliya Sandra Dewi, “Mekanisme Pendaftaran Tanah dan kekuatan pembuktian Sertifikat Kepemilikan Tanah”, Jurnal Kencana Satu Dinamika Masalah, Hukum dan Keadilan. Vol. 9 No, 1, Universitas Pamulang, 2018.

Ahmadi, “Kepastian Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Negara Oleh Masyarakat”, Jurnal Kencana Satu Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol. 13 Issue 2, Universitas pamulang, 2022.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Kompherhensif. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.

Sihombing, B.F. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia. Gunung Agung, Jakarta, 2004

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

. Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960.

Downloads

Published

2024-02-08

How to Cite

Herry, A. S. . (2024). ANALISIS YURIDIS SURAT KETERANGAN GIRIK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 2415–2422. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25846