STUDI KASUS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK DITINJAU DARI PRINSIP KEHATI-HATIAN

Authors

  • Charlie Thyawarta Universitas Esa Unggul
  • Markoni Markoni Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25443

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Notaris, Akta Otentik, Prinsip Kehati-hatian

Abstract

Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik Notaris seringkali bertindak tidak hati-hati sehingga menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut terjadi pada kasus perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 976/Pid.B/2017/PN.Bdg dimana Notaris Yohana Menggala membuat akta seolah olah terjadi jual beli saham di antara para pihak padahal hal itu tidak pernah terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum Notaris yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik perdata, pidana maupun administrasi. Perbuatan melawan hukum pada awalnya diartikan perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain sesuai pasal 1365 KUH Perdata (Onrecht matige Daad). Berdasarkan Arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 makna perbuatan melawan hukum diperluas menjadi suatu perbuatan baru dikatakan perbuatan melawan hukum apabila melanggar kewajiban hukum,hak subyektif orang lain, kesusilaan, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Perbuatan melawan hukum Notaris secara administrasi bila melanggar UU tentang Jabatan Notaris, secara perdata apabila melanggar pasal 1365 KUH Perdata sedangkan secara pidana apabila melanggar KUHP. 2) Pertanggungjawaban hukum notaris dalam pembuatan akta otentik yang melanggar prinsip kehati-hatian memuat pertanggungjawaban hukum perdata, pidana dan administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab dari Notaris yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta yang dibuatnya meliputi tanggung jawab secara perdata, pidana, dan administrasi , sehingga notaris dikenakan sanksi secara  berjenjang mulai  dari  teguran  tertulis, pemberhentian  sementara,  pemberhentian  dengan  hormat,  sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

References

Afwin, P., & Mangapul Sirait, R. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Konseling Pendidikan Islam, 4(2). https://doi.org/10.32806/jkpi.v4i2.45

Aziz, M. T. E., Apriani, R., & Kamal, M. F. (2021). Perlindungan Hukum Investasi Mata Uang Digital (Cryptocurrency). Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 16(2).

Chyntia Djabu, C., & Latumenten, P. (2022). PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS ATAS TINDAKAN PENIPUAN DAN KEBERPIHAKAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK. Kertha Semaya?: Journal Ilmu Hukum, 10(4). https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i04.p04

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2).

Ivan Aji Santoso. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN PEMALSUAN AKTA AUTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1014 K/Pid/2013). Jurnal Akta Notaris, 1(2). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.398

Jalal, A., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta, 5(1). https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2551

Kartamihardja, A. H. A., Sewu, P. L. S., & Murni S, T. W. (2018). KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN. SOEPRA, 3(2). https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.776

Lestari, R. D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2). https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.150

Maryadi, E. (2017). Analisis pengaruh capital adequacy ratio (CAR) dan operational efficiency ratio (OER) terhadap return on assets (ROA) (Studi pada bank umum syariah devisa di Indonesia). e-Journal Perdagangan Industri dan Moneter, 4(1). https://doi.org/10.22437/pim.v4i1.4161

Meisyelha, R. (2020). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN. LEX ET SOCIETATIS, 8(1). https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28480

Noor El Islam, M. I., Sukirno, S., & Prabandari, A. P. (2021). Tanggungjawab Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana. Notarius, 14(2). https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43780

Oke Sonia, E., & Farma Rahayu, M. I. (2023). Perlindungan Notaris Terhadap Pembatalan Akta PPJB Yang Dibuat Berdasarkan Surat Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 782/PDT.G/2020/PN JKT.SEL). Jurnal Sosial Teknologi, 3(6). https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i6.815

Pradhipta, Y. R., & Imanullah, M. N. (2019). Tanggung Jawab Notaris Dalam Kelalaian Membuat Akta Jual Beli Tanpa Melihat Dokumen Asli (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No. 49 …. Jurnal Repertorium.

Pratama, B. (2022). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris. Repertorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1).

Roudlotul Jannati, A. S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE DI INDONESIA. Jurnal JURISTIC, 3(02). https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3184

Sakinah, A. S., & Hoesin, S. H. (2022). Implementasi Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Tanah (Studi Kasus Sengketa Tanah di Wilayah Jakarta Barat). PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 8(1). https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.5628

Salamah, S., & Iriantoro, A. (2022). Prinsip Kehati-Haian Dan Tanggungjawab Notaris Dalam Membuat Akta Berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 457 PK/Pdt/2019). Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1(2).

Saragih, D. S., Mulyadi, M., & Devi A, T. K. (2021). ASPEK HUKUM KENOTARIATAN TERHADAP OFFERING LETTER YANG DIGUNAKAN OLEH NOTARIS UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Jurnal Darma Agung, 29(3). https://doi.org/10.46930/ojsuda.v29i3.1214

Subiyantana, S., & Fatmawati Octarina, N. (2020). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Notaris yang Membuat Keterangan Palsu dalam Akta Otentik. JURNAL RECHTENS, 9(2). https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.786

Widjaja, M. N. (2019). Peran Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dalam Pendirian Korporasi. Dalam Indonesian Notary.

Downloads

Published

2024-01-30

How to Cite

Thyawarta, C. ., & Markoni, M. (2024). STUDI KASUS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK DITINJAU DARI PRINSIP KEHATI-HATIAN. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 1791–1800. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25443