PERAN OMBUDSMAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS IZIN LOKASI PERKEBUNAN SAWIT PT. PINAGO UTAMA, TBK DI MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.24695Keywords:
Ombudsmen, Kepastian Hukum, Izin Lokasi Perkebunan PT. Pinago Utama, TbkAbstract
Lahirnya Ombudsman Republik Indonesia adalah salah satu upaya dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Pelayanan terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Indonesia juga tidak luput dari ruang lingkup pelayanan Ombudsman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif deskriptif. Normatif deskriptif, yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara memaparkan data-data yang ditemukan di lapangan dengan menganalisisnya untuk mendaparkan kesimpulan yang benar dan akurat. Kesimpulan pada penelitian ini adalah terdapat adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga mengakibatkan pertentangan terhadap sebagian izin lokasi perkebunan PT. Pinago Utama, Tbk. Hal ini membuat pihak PT. pinago Utama, Tbk membuat laporan kepada Ombudsmen Repbulik Indonesia. Menanggapi hal ini, Ombudsmen melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi dan menyatakan bahwa telah terjadi tindakan pengabaian kewajiban hukum dalam penerbitan Keputusan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutnan mengeluarkan surat keputusan baru dalam rangka mengembalikan lahan PT. Pinago Utama, Tbk dari Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.References
Andi Hamzah. (2016). Kamus Istilah Hukum. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Bambang Pamuladi. (1999). Hukum Kehutanan & Pembangunan Bidang Kehutanan, Cetakan 3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dindin Abdul Muiz Lidinillah. (2009). Investigasi Matematika dalam Pembelajaran Matematika di Sekolah Dasar. Tasikmalaya: Jurnal Pendidikan.
Dwi Winamo. (2006). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
Galang Asmara. (2026). Hukum Kelembagaan Negara: Kedudukan Ombudsman dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
M.Umar Chapra. (2008). Corporate Governance Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: . Bumi Aksara.
Maskur Hidayat. (2016). Strategi & Taktik Mediasi Brdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Noeng Muhadjir. (2000). Ilmu pendidikan dan Perubahan Sosial. Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif. Yogyakarta: Raka Sarasin.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004.
R. Subekti. (1980). kumpulan karangan hukum perakitan, Arbitrase, dan peradilan, Alumni, Bandung.
S.Maronie. (2023). Kesadaran Kepatuhan Hukum, https://www.zriefmaronie.blospot.com. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2023.
Suharsimi Arikunto. (2007). Program Penelitian. Jakarta: PT Rineka Putra.
Sulistyowati & Dwi Anggraeni Septianingtiyas. (2020). Analisis Peran Ombudsman Republik Indonesia Periode Tahun 2016-2021 Sebagai Pengawasan Pelayanan Publik, Journal of Politic and Government Studies, vol10, no. 1
Syahrizal Abbas. (2009). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Takdir Rahmadi. (2015). Hukum Lingkungan. Jakarta: Rajawali Pers
Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsaman Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agrivina Arundaya
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.