HUBUNGAN PENGGUNAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK TERHADAP MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.23431Keywords:
RME, Mutu, Rumah SakitAbstract
Implementasi RME dapat mengubah cara rumah sakit mengelola dan mengakses informasi pasien. Dengan RME, data medis pasien tersedia secara elektronik, mudah diakses, dan dapat dibagikan antara departemen dan profesional kesehatan yang terlibat dalam perawatan pasien. Hal ini memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara tim medis, mengurangi risiko kesalahan, dan meningkatkan kecepatan dan ketepatan diagnosis. Dalam implementasi RME merupakan langkah penting dalam peningkatan mutu rumah sakit. Dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan data medis, rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan pelayanan kesehatan. Selain itu, analisis data yang canggih juga memungkinkan perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan dan pengambilan keputusan klinis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan antara penggunaan rekam medis elektronik dengan mutu pelayanan. Metode penelitian ini ialah deskriptif kuantitatif dengan menggunakan pendekatan cross sectional, merupakan penelitian yang di lakukan pada saat waktu dan satu kali, tidak ada follow up, untuk mencari hubungan antara variabel bebas dengan variabel terikat. Hasil pada penelitian ini menunjukkan nilai signifikasi pada uji chi square ialah 0.000 yang menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan rekam medis elektronik dengan mutu pelayanan.References
Bensefia. (2019). A Proposed Layered Architecture to Maintain Privacy Issues in Electronic Medical Records.
Depkes, R. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Kementerian Kesehatan RI, 50.
Fadholi. (2020). Perancangan Rekam Medis Elektronik Korban Bencana Berbasis Web Di Unit Gawat Darurat Puskesmas Puger Kabupaten Jember.
Ghanbari. (2020). Implementing of Electronic Medical Record in Pelvic Floor Ward. (06), 319–343.
Khasanah. (2020). Tantangan Penerapan Rekam Medis Elektronik Untuk Instansi Kesehatan. Jurnal Sainstech, 50–53.
Machmud. (2018). Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Pemerintah. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. (086146).
Permenkes. (2022). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022. (8.5.2017), 2003–2005.
Pradnyantara, P. (2022). Readiness of Application of Electronic Medical Records in Bethesda Lempuyangwangi Hospita. Journal of Health Policy and Management, 7(2), 149–157.
Sila. (2017). Peranan Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis SPMI Dalam Meningkatkan Pelayanan Untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas.
Tjioptono. (n.d.). Service Quality & Satisfaction. In 2018 (4th ed.). Yogyakarta.
Undang-Undang. (2009). UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Undang-Undang Republik Indonesia, 1, 41. Retrieved from https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu0442009.pdf
Vidiarti, Y. (2023). Strategi Manajemen Peningkatan Mutu Rekam Medis elektronik Di Rumah Sakit.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Masriani Situmorang
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.