PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN BIDAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN UMUM DI TPMB MUGHNI WAHDANIYAH

Authors

  • Hartati S Universitas Cokroaminoto Makassar
  • Muhtazib Muhtazib Universitas Cokroaminoto Makassar
  • Rosnida Rosnida Universitas Cokroaminoto Makassar
  • Mughni Wahdaniyah Universitas Cokroaminoto Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.21872

Keywords:

Perlindungan, Kebidanan, Kewenangan

Abstract

Menjamin kesehatan juga harus mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan kewajiban dan hak-hak sebagai tenaga kesehatan dan pasien dalam perlindunagn hukum. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan telah diatur mengenai kewenangan bidan, bidan memiliki kewenangan memberikan pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak dan kesehatan reproduksi perempuan serta keluarga berencana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan umum, perlindungan hukum bidan, dan perlindunga hukum pasien. Perlindungan dalam hal ini ditinjau menurut peraturan perundang-undangan dilihat dari hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi dan etika profesi Pendekatan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif analitis dan pengumpulan data dengan teknik studi kepustakaan yang dianalisis dengan teknik normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan bidan sudah jelas batas-batasan kewenngannya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

References

Erdiansah. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Dokter Atas Kesalahan dan Kelalaian dalam Mebmberikan Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Jurnal Ilmu Hukum. Pekanbaru. Vol 3 No. 2.

Hans Kelsen, (2006) Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, cetakan kesembilan, Bandung: Nusa Media

Helen Varney, et.all, (2007) Buku Ajar Asuhan Kebidanan, Jakarta: EGC

http://redaksi.co.id/4664/korban- Samudra Keadailan.Vol.10 No. 01. Langsa Aceh.

Paulus E. Rotulu, (1993) beberapa system hukum Tentang control Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Citra Adtya Bhakti, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, (2008) Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Philipus M. Hadjono. (1987) Perlindungan Hukum Bagi Seluruh Rakyat indonesia. Bina Ilmu Surabaya.

Mucthar Masrudi (2016), Etika Profesi dan Hukum Kesehatan Perseoktif Profesi Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan di Indonesia, Penerbit PT. Pustaka Baru, Yogyakarta.

Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: UGM, 2008.

Purwandari Atik (2008), Konsep Kebidanan Sejarah dan Profesionalisme, EGC, Jakarta.

Satjipro Rahardjo, (2003) Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, (1986) ,2003) Ilmu Hukum, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan nasional, Bina Cipta Bandung Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto, (1983) Penegakan Hukum, Binacipta, Bandung.

Nurdin M. Perlindungan Hukum tehadap .pengantar penelitian pasien atas korban Malpraktek kedokteran. Jurnal Hukum. hukum.IU press.Jakarta.1986.

Soerjono Soekanto dan Herkuntanto, (1987) Pengantar Hukum Kesehatan, cetakan pertama, Remadja Karya, Bandung.

(1990), Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: CV. Rajawali.

Suma Juwita. Tanggung jawab hukum dan etika kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum. Vol 4 No. 1. Jakarta.

Titik Tiwulan Tutik dan Shita Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta. Prestasi Pustaka Publisher. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,: Setia Kawan, Jakarta, 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehataan.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan.

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

S, H. ., Muhtazib, M., Rosnida, R., & Wahdaniyah, M. . (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN BIDAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN UMUM DI TPMB MUGHNI WAHDANIYAH. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 6(4), 2392–2396. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.21872