@article{Rahmayeni_Asrinaldi_Valentina_2023, title={Hubungan Kelembagaan Antara Kecamatan dan Kelurahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 (studi kasus di kecamatan Pauh)}, volume={5}, url={http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/13066}, DOI={10.31004/jpdk.v5i2.13066}, abstractNote={<p>Hubungan kelembagaan kecamatan dengan kelurahan saling mempengaruhi kelurahan sebagai perangkat daerah pada saat ini menjadi perangkat kecamatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, menyebutkan bahwa kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintah umum sehingga, konsekuensinya lurah tidak lagi bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota tetapi langsung kepada kecamatan. Artinya, lurah menjadi salah satu unsur yang berada di tingkat kecamatan dan lurah bertanggung jawab kepada camat. Kondisi ini mengakibatkan hubungan kerja camat dan lurah, yang selama ini bersifat koordinasi menjadi atasan dan bawahan. Namun, belum terwujudnya tugas pemerintahan daerah yang efektif dan optimal, di perlukannya upaya penguatan kelembagaan antara kecamatan dan kelurahan untuk bekerjasama untuk menjadi kelembagaan yang mengembang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis model Kelembagaan Antara Kecamatan dengan Kelurahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, pengamatan, dan pendalaman dokumen-dokumen.. Dalam pemilihan informan penelitian, peneliti menggunakan teknik <em>purposive sampling</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal hubungan kelembagaan antara kecamataan dengan kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2018 tentang kecamatan saling mempengaruhi. Kelurahan yang semula sebagai perangkat daerah pada saat ini menjadi perangkat kecamatan. Kemudian, hal lainnya yang peneliti temukan ialah perubahan anggaran kelurahan dari yang semula dari kabupaten/ kota menjadi bersumber dari kecamatan, ini yang menyebabkan kelurahan kewalahan dalam masalah anggaran.</p>}, number={2}, journal={Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK)}, author={Rahmayeni, Sri and Asrinaldi, Asrinaldi and Valentina, Tengku Rika}, year={2023}, month={Mar.}, pages={1163–1167} }