Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan Di Tinjau Berdasarkan Mazhab Sejarah
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9972Abstract
Setiap anak memiliki hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu berlaku sejak anak itu dalam kandungan, karena anak berhak mendapatkan perlindungan hukum atas segala sesuatu yang terjadi yang mengarah pada perkembangan dan pertumbuhan anak di masa yang akan datang. Perlindungan hukum terhadap anak adalah upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan erat dengan kesejahteraan serta kebahagiaannya. Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak itu adalah seperti bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis atau emosional dan kekerasan seksual. Tulisan ini dibuat yaitu bertujuan untuk mengetahui perlunya diberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan menurut peraturan perundang-undangan dimana dalam hal ini ditinjau berdasarkan mazhab sejarah. Mazhab sejarah merupakan mazhab yang terdapat dalam filsafat hukum yang sangat penting dalam perkembangan filsafat hukum. Untuk mengetahui hal tersebut maka dilakukan penelitian secara normatif dengan cara mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak serta mengenai mazhab sejarah. Perlindungan hukum anak di Indonesia telah menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak, namun pada kenyataannya penerapan asas tersebut masih belum dilaksanakan. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak yaitu : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Downloads
Published
2022-12-09
How to Cite
Firmanda, H. ., Ismi, S., & Husna, W. N. . (2022). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan Di Tinjau Berdasarkan Mazhab Sejarah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9991–9996. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9972
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Hengki Firmanda, Samaratul Ismi, Wangi Nurul Husna
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).