Patologi Sosial dan Kesehatan Mental; Orientasi Problematika dan Solusi (dalam Kajian Pendidikan Agama Islam)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9943Abstract
Patologi sosial adalah semua tingkah laku yang melanggar norma-norma dalam masyarakat dan dianggap mengganggu, merugikan serta tidak dikehendaki oleh masyarakat. Patologi sosial disebabkan banyak faktor dan memiliki dampak yang buruk bagi individu maupun masyarakat sekitarnya sehingga ditolak oleh masyarakat, penyakit masyarakat diantaranya adalah perjudian, prostitusi, narkoba, korupsi, dan pencurian. Agama yang ada di Indonesia memiliki pandangan yang berbeda terhadap isu moralitas penyakit sosial masyarakat, sebagian besar mengancam dan menolak adanya penyakit sosial masyarakat seperti penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkoba, korupsi, minuman keras, perjudian dan penyakit sosial masyarakat lainnya. Kesehatan mental merupakan kondisi dari kesejahteraan yang disadari individu, yang di dalamnya terdapat kemampuan untuk mengelola stres kehidupan yang wajar dan normal, untuk bekerja secara produktif, inovatif dan menghasilkan karya, serta berperan serta di lingkungan komunitasnya. Fokus penelitian ini adalah pada masalah penyakit sosial masyarakat dan kesehatan mental problematika dan solusinya (Dalam Kajian Pendidikan Agama islam) metode yang digunakan adalah fenomenologi dan melihat kasus di lapangan dan dibantu dengan referensi yang menunjang. Pendidikan Agama Islam sangat berperan dalam menjawab dan menyelamatkan penyakit sosial masyarakat dan kesehatan mental, edukasi pendidikan agama diterapkan sejak awal pada anak didik sebagai dasar pendidikan yang dapat menjadi dasar dalam menjalan hidup dan kehidupan baik secara individu maupun bermasyarakat.Downloads
Published
2022-12-09
How to Cite
Muslimin, M., Sumarna, C. ., & Rozak, A. (2022). Patologi Sosial dan Kesehatan Mental; Orientasi Problematika dan Solusi (dalam Kajian Pendidikan Agama Islam). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9820–9826. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9943
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Muslimin, Cecep Sumarna, Abd.Rozak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).