Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Studi Kasus Foto Moeldoko Dalam Portal Berita Online Sindonews.com)

Authors

  • Naziah Nilda Syah Program Pascasarjana Institut Seni Indonesia Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9769

Abstract

Kode Etik Jurnalistik mempunyai peran yang sangat penting dalam dunia pers. Hal ini karena merupakan pedoman dan nilai-nilai profesi kewartawanan yang wajib untuk dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh anggota pers atau wartawan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan Sindonews.com sebagai salah satu media online dalam melampirkan foto di laman pemberitaannya. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan datanya berupa studi literatur. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif dengan mendeskripsikan dan menganalisis hasil data yang telah diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sindonews.com melakukan dua bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yaitu Pasal 2 dan Pasal 12 Tahun 2008 terkait foto yang tidak mencantumkan credit foto atau sumber foto berita secara jujur di dalam satu pemberitaan yang dipublikasi pada tanggal 20 Agustus 2021. Adapun bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah plagiasi.

Downloads

Published

2022-12-06

How to Cite

Syah , N. N. (2022). Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Studi Kasus Foto Moeldoko Dalam Portal Berita Online Sindonews.com). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 8910–8917. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9769