Penerapan Metode Restorative Justice Sebagai Solusi Terhadap Penyelesaian Kasus Pidana Anak di Kabupaten Boyolali
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9738Abstract
Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas.. Dalam penelitian ini akan diteliti mengenai Penerapan Metode Restorative Justice Sebagai Solusi Terhadap Penyelesaian Kasus Pidana Anak Di Kabupaten Boyolali. Dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif, maka bisa disimpulkan bahwa, Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencurian oleh anak di bawah umur mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana. Penerapan Restorative Justice dikenal adanya proses mediasi, negosiasi antara pelaku tindak pidana, korban, keluarga pelaku dan korban, masyarakat dan penegak hukum. Restorative Justice memberikan penegasan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum bukan untuk dihukum melainkan harus dibimbing dan dibina agar dapat menjadi anak yang lebih baik, karena tujuan utama dari Restorative Justice adalah pemulihan atau mengembalikan kepada kondisi semula dan memberikan kesempatan kepada anak untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah ia lakukan.Downloads
Published
2022-12-05
How to Cite
Putra, T. H. ., & Mardiyanto, J. . (2022). Penerapan Metode Restorative Justice Sebagai Solusi Terhadap Penyelesaian Kasus Pidana Anak di Kabupaten Boyolali. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 8749–8754. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9738
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Tegar Harbriyana Putra, Joko Mardiyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).