Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilu Berdasarkan Fungsi Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9699Abstract
Kedudukan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Hukum Tata Negra Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara. Pemilu dibentuk karena sering terjadi pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dewan pemilihan yang terkhormat penyelenggran pemilu sebagai salah satu lembaga Negara baru berdasarkan Hukum Tata Negara Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan kepustakaan dengan teknik pengumpulan data dengan studi literatur. Subyek penelitian adalah majelis Kehormtan Pemilihan pandangan penyelenggara Pemilu Kabupaten Rokan Hulu Melalui Hukum Tata Negara Indonesia.Teknik Analisis Data menggunakan metode berpikir induktif, yaitu menganalisis data dari hal-hal khusus ke dalam kesimpulan. Objek berdasarkan fakta yang sebenarnya, juga dengan pemikiran deduktif kemudian metode deskriptif yaitu metode pemecahan masalah berdasarkan data dipersetasikan, dianalisis, dan diinterpretasikan sehingga menjadi komparatif, korelasi, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang memiliki fungsi yang sama dengan pemilu. Panitia dan Pengawas Pemilihan, sebagai penyelenggara pemilihan, berarti bahwa dengan panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan, secara struktural. Dari Penjelasannya di atas, maka kedudukan Majelis Penyelenggara Pemilu yang terkhormat adalah sebagai pembantu lembaga Negara atau lembaga penunjang Negara mandiri.Downloads
Published
2022-12-04
How to Cite
Hutagaol, R. ., Safrudin, S., Rejeki, R., Hasibuan, . A. P. G. ., Marta, E. ., Wahyudi, S. ., Jupri, J., & Tamasari, N. . (2022). Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilu Berdasarkan Fungsi Hukum Tata Negara. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 8497–8504. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9699
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Ramses Hutagaol, Safrudin, Rejeki, Abdul Putra Ginda Hasibuan, Eni Marta, Sri Wahyudi, Jupri, Nauli Tamasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).