Menilik Penggunaan Keabsahan Hak Angket Terkait dengan Obstruction Of Justice dalam Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9573Abstract
Obstruction of justice dalam hukum pidana disebutkan sebagai tindakan yang merugikan aparat penegak hukum sebab menghalang-halangi atau merintangi proses hukum yang sedang dilakukan atau dijalankan. Terdapat kriteria-kriteria dari tindakan atau perbuatan tersangka maupun aparat penegak hukum yang bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, yaitu Aiding a suspect: aparat penegak hukum yang membocorkan informasi terkait dengan kasus yang berjalan sehingga kebocoran informasi tersebut dapat mengganggu proses hukum; Lying: merupakan tindakan atau perbuatan dari tersangka maupun saksi terkait yang tidak berkata dengan sebenarnya terkait kasus yang berjalan baik secara tulisan atau lisan; Famous Obstructions: melakukan kerja sama untuk mengelabui aparat penegak hukum; Tampering With Evidence: tindakan atau perbuatan yang menghilangkan dan memalsukan alat maupun barang bukti. Termasuk juga melakukan penyuapan terhadap saksi agar memberikan kesaksian yang salah atau tidak benar adanya.Downloads
Published
2022-12-01
How to Cite
Katili, J. J. ., Putri, V. C. ., & Rannu, D. A. . (2022). Menilik Penggunaan Keabsahan Hak Angket Terkait dengan Obstruction Of Justice dalam Hukum Pidana . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 7693–7697. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9573
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Julastrid Jelita Katili, Vania Clianta Putri, Delycia Anwar Rannu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).