Menilik Penggunaan Keabsahan Hak Angket Terkait dengan Obstruction Of Justice dalam Hukum Pidana

Authors

  • Julastrid Jelita Katili Universitas Tarumanagara
  • Vania Clianta Putri Universitas Tarumanagara
  • Delycia Anwar Rannu Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9573

Abstract

Obstruction of justice dalam hukum pidana disebutkan sebagai tindakan yang merugikan aparat penegak hukum sebab menghalang-halangi atau merintangi proses hukum yang sedang dilakukan atau dijalankan. Terdapat kriteria-kriteria dari tindakan atau perbuatan tersangka maupun aparat penegak hukum yang bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, yaitu Aiding a suspect: aparat penegak hukum yang membocorkan informasi terkait dengan kasus yang berjalan sehingga kebocoran  informasi tersebut dapat mengganggu proses hukum; Lying: merupakan tindakan atau perbuatan dari tersangka maupun saksi terkait yang tidak berkata dengan sebenarnya terkait kasus yang berjalan baik secara tulisan atau lisan; Famous Obstructions: melakukan kerja sama untuk mengelabui aparat penegak hukum; Tampering With Evidence: tindakan atau perbuatan yang menghilangkan dan memalsukan alat maupun barang bukti. Termasuk juga melakukan penyuapan terhadap saksi agar memberikan kesaksian yang salah atau tidak benar adanya.

Downloads

Published

2022-12-01

How to Cite

Katili, J. J. ., Putri, V. C. ., & Rannu, D. A. . (2022). Menilik Penggunaan Keabsahan Hak Angket Terkait dengan Obstruction Of Justice dalam Hukum Pidana . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 7693–7697. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9573