Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Indragiri Hilir

Authors

  • Agus Dhanang Purnomo Universitas Terbuka Jakarta
  • Febri Yuliani Universitas Negeri Riau
  • Sudirah Sudirah Universitas Terbuka Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9564

Abstract

Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) lengkap kantor pertanahan Indragiri Hilir tahun 2021 dengan target 27.440 bidang tanah, namun realisasi sertifikat yang diterbitkan sebanyak 17.692 bidang. Terdapat selisih antara target dan realisasi penerbitan sertifikat sebanyak 9.748 bidang. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Indragiri Hilir serta menganalisis pendukung serta faktor penghambat dalam pelaksanaan peraturan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Indragiri Hilir. Tesis ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Prosedur pengumpulan data untuk tesis ini menggunakan data primer yang dikumpulkan dengan melakukan beberapa wawancara dengan berbagai sumber serta data sekunder dengan studi literatur dan data dari instansi terkait. Hasil tesis ini menunjukkan bahwa implementasi PTSL telah dilakukan melalui 13 tahapan. Dari hasil pelaksanaan PTSL terdapat kendala kegiatan PTSL di Kabupaten Indragiri Hilir yaitu belum terpasangnya tanda batas secara lengkap, pemilik tanah tidak berada di lokasi PTSL, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP tidak legal, dan ada tanah masyarakat yang terletak di kawasan hutan. Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang mendukung kegiatan PTSL yaitu: Optimalisasi pembentukan 5 Tim Panitia Ajudikasi, Selain itu ditemukan faktor penghambat yaitu: kurangnya animo masyarakat, kurangnya dukungan dari stakeholder terkait, adanya pandemi Covid 19 , letak geografis, kekurangan sumber daya manusia, pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Downloads

Published

2022-12-01

How to Cite

Purnomo, A. D. ., Yuliani, F. ., & Sudirah, S. (2022). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Indragiri Hilir. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 7650–7657. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9564