Idealita dan Realita Proteksi Human Rights Defender pada Tataran Kenegaraan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9563Abstract
Kompleksitas pelanggaran terhadap para pembela hak asasi manusia merupakan tantangan nyata bagi Komnas HAM sebagai organ pelengkap negara dalam merespon dan mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis cita-cita dan realitas perlindungan hak konstitusional para pembela HAM sebagai warga negara Indonesia dan implementasi peran Komnas HAM sebagai lembaga negara pendamping bagi para pembela HAM di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersumber dari data sekunder berupa penelusuran berbagai laporan resmi Komnas HAM, buku-buku hukum, jurnal dan karya ilmiah lainnya. Data diolah dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaminan Perlindungan Pembela HAM telah diatur dalam UUD 1945, UU HAM, Deklarasi Universal HAM, UU Pers, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang intinya adalah bahwa Pembela HAM memiliki hak atas jaminan perlindungan yang lebih khusus dan khusus dari masyarakat pada umumnya, karena potensi resiko ancaman dan/atau penyerangan yang mereka dapatkan tidak sedikit. Namun pada kenyataannya, ancaman dan/atau penyerangan masih sering diterima oleh para pembela HAM, terutama pelanggaran HAM yang melibatkan aktor-aktor kuat dari oligarki kekuasaan. Komnas HAM telah melakukan upaya pencegahan dan perlindungan dengan membentuk Tim Pembela HAM, merevisi Perkom No. 5 Tahun 2015, dan menyusun ‘Norma dan Pengaturan Standar’ (SNP) Pembela HAM.Downloads
Published
2022-12-01
How to Cite
Kaendo, K. E. G. ., Angellina, P. ., & Maryam, S. . (2022). Idealita dan Realita Proteksi Human Rights Defender pada Tataran Kenegaraan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 7636–7649. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9563
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Karen Eklesia Gabriella Kaendo, Pricillia Angellina, Sintia Maryam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).