Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Bima Guntara Universitas Pamulang
  • Ayni Suwarni Herry Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9432

Abstract

Kebebasaan berpendapat merupakan hak setiap orang dalam mengutarakan pendapatnya mengenai kritik, saran, dan opini. Seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi dan maraknya media sosial menjadikan media sebagai alat untuk mengemukakan pendapat secara bebas dan terbuka karena dianggap lebih relevan dan bisa terhubung dengan masyarakat luas, dengan berbagai tulisan maupun lisan melalui media sosial, dengan mudah orang menuangkan isi pikiran, pendapat, argument dengan berbagai tulisan dan lisan di media sosial. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih sering di langgar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tidak sedikit kasus yang terjadi akibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak kebebasan berpendapat. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan atas hak kebebasan berpendapat di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan untuk mengetahui hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis baik hukum sebagai law as it written in the book, maupun sebagai law as it decided by judge through judicial process. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang ITE ini, hanya terdapat satu ketentuan pasal yang berkaitan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat melalui media internet dalam hal ini media sosial, yaitu dalam Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut diatur dalam Bab tentang Perbuatan yang Dilarang, sehingga dapat dikatakan hanya memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang memanfaatkan teknologi internet, sehingga cenderung bersifat mengekang kebebasan berpendapat, sebab tanpa dicantumkan secara jelas hak-hak yang dapat dimiliki oleh pengguna (user) dalam memanfaatkan media internet untuk berkomunikasi dengan orang lain. Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), merupakan bagian dari hak generasi pertama yang indentik dengan hak sipil dan politik seseorang selain sebagai hak pribadi yang menuntut pemenuhan serta perlindungannya tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Mengingat bahwa hak yang dimiliki oleh seseorang membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial. Maka hak ini memang perlu mendapatkan pembatasan-pembatasan dimana berperan juga sebagai suatu etika dalam berinteraksi melalui berbagai media, tak terkecuali lewat media sosial.

Downloads

Published

2022-11-28

How to Cite

Guntara, B. ., & Herry, A. S. . (2022). Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6945–6961. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9432