Aktifitas Gadai Emas di PT. Pegadaian Mengutamakan Hak Retensi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9376Abstract
Telah dilakukan studi literatur hukum normatif tentang Gadai adalah perbuatan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) pasal 1150-1160, yaitu perjanjian utang-piutang dengan jaminan suatu benda,dengan adanya jaminan tersebut agar barang-barang yang menjadi obyek jaminan itu dapat berada di bawah kekuasaan pemegang gadai atau kreditur. Transaksi gadai di Indonesia dijalankan oleh Perusahaan Perseroan Pegadaian, landasan hukum Perusahaan Perseroan Pegadaian adalah PP No.5 Tahun 2011 yang dimana berbentuk perusahan perseroan yang dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi yaitu dimana hukum jaminan kebendaan di Indonesia merupkan salah satu hukum yang mengatur bagaimana jalannya penegakan hukum dibidang perjanjan utang-piutang antara debitur dan kreditur yang menggunakan suatu jaminan kebendaan dengan memakai hak retensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan yang ada pada hukum jaminan kebendaan yaitu jenis benda berwujud atau bisa juga disebut dengan gadai emas yang menggunakan hak retensi yang tidak bisa diambil alih oleh kreditur sebelum hutangnya selesai . Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif terhadap pasal 1150-1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pasal 1150-1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) benar-benar bertujuan untuk melindungi harkat martabat kreditur dan debitur yang melakukan suatu perjanjian utang-piutang dengan objek benda berupa emas dengan menggunakan hak retensi.Downloads
Published
2022-11-27
How to Cite
Fratiwi, F. (2022). Aktifitas Gadai Emas di PT. Pegadaian Mengutamakan Hak Retensi . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6698–6702. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9376
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Fratiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









