Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Masyarakat Perbatasan di Kalimantan Timur (Studi Kasus di Kecamatan Long Apari Kab. Mahakam Ulu)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9165Abstract
Pendidikan diwilayah perbatasan masih menyimpan berbagai permasalahan dimulai dari infrastruktur penunjang, aksesbilitas, minimnya tenaga pengajar, dan standar pelayanan mutu pendidikan yang jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain. Studi ini bertujuan untuk membahas pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat perbatasan di Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empris dengan menkaji ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat berdasarkan data-data empiris yang terkait dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi kepada pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat di wilayah perbatasan. Kedua, karakteristik wilayah perbatasan dengan kepadatan rendah dan tersebar menjadi kendala dalam penyediaan pengembangan infrastruktur pendidikan, pengawasan dan pembinaan sekolah dan guru. Studi ini memberikan rekomendasi terhadap kebutuhan pendekatan sistem yang terintegrasi dalam pengembangan wilayah perbatasan.Downloads
Published
2022-11-21
How to Cite
Hafsari, P. ., Fitrianto, Y. ., Bintoro, R. F. A. ., Suharsono, S., Wahyuningsih, N. ., & Purnomo, A. H. . (2022). Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Masyarakat Perbatasan di Kalimantan Timur (Studi Kasus di Kecamatan Long Apari Kab. Mahakam Ulu) . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 5589–5598. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9165
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Pebiansyah Hafsari, Yuli Fitrianto, Ratih Fenty Anggriani Bintoro, Suharsono, Noor Wahyuningsih, Adi Hendro Purnomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).