Keabsahan dan Autentisitas Akta Perjanjian Sewa-Menyewa: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.26/Pdt.G/2020/Pn RAP

Authors

  • Kurnia Oetama Noviansyah Magister Kenotariatan Universitas Indonesia
  • Fully Handayani Ridwan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9019

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat NO.26/PDT.G/2020/PN RAP sehubungan dengan keabsahan dan autentisitas akta perjanjian sewa-menyewa No. 05, tanggal 04 april 2019, yang dibuat dihadapan Notaris Elis Syahputra, SH., M.Kn. Dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu: (i) mengenai pertimbangan hakim sehubungan dengan keabsahan perjanjian, autentisitas akta notarial, dan asas kausalitas dalam putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Rap; (ii) mengenai analisis putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Rap dengan menggunakan metode interpretasi dan argumentasi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data yaitu studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah: (i) putusan hakim pada kasus Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.26/Pdt.G/2020/PN RAP cenderung bersifat formalitas dalam prosedur pembuatan akta dan syarat sahnya perjanjian, namun ketidakhadiran saksi akta tidak menjadi pertimbangan hakim bahwa terhadap hal tersebut penggugat berpotensi dirugikan; (ii) pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.26/Pdt.G/2020/PN RAP, metode interpretasi dapat diterapkan. Majelis Hakim dalam mengambil keputusan harus senantiasa mempertimbangkan makna-makna atau interpretasi dari setiap peraturan perundang-undangan sehingga putusan hakim tidak terpaku pada teks yang tercantum pada peraturan perundang-undangan

Downloads

Published

2022-11-18

How to Cite

Noviansyah, K. O. ., & Ridwan, F. H. . (2022). Keabsahan dan Autentisitas Akta Perjanjian Sewa-Menyewa: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.26/Pdt.G/2020/Pn RAP. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 4748–4761. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9019