Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Oleh Anak Dibawah Umur Pada Salah Satu Sekolah Dasar Di Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat

Authors

  • Aditya Pratama Putra Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9000

Abstract

Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Johar baru merupakan sebuah kasus yang mengalami ketidakseimbangan antara usia mental terkait kasus yang dilakukan dibanding usia kornologis yang dimiliki Anak. Pasalnya apabila merujuk pada Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang berusia dibawah 12 tahun tidak dapt dipidana penjara. Sedangkan hal tersebut berbanding terbalik dengan pelecehan sesksual yang diduga disebabkan oleh dampak negatif video porno yang biasa disebut sebagai konten dewasa. Di dalam penanganannya pun Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia hanya mengukur usia Anak melalui usia kronologis tanpa mempertimbangkan usia mental dari sang Anak. Maka dari itu sambil Peneliti sambil peneliti menangani kasus tersebut, Peneliti juga melakukan penelitian terkait upaya penanganan terbaik terhadap kasus Anak yang memiliki ketidak seimbangan antara usia kronologis Anak dengan Usia mentalnya. Penelitian dilakukan di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dengan 10 orang siswa kelas 6 SD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 orang adik kelasnya. Penelitian ini menemukan perkara kecanduan konten pornografi yang dianggap sebagai motif utama para pelaku melakukan pelecehan seksual. Namun dikarenakan usia Anak dibawah 12 tahun maka penyelesaian kasus antara pelaku dan korban dilakukan diluar pidana penjara sesuai dengan yang tercantum pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2022-11-17

How to Cite

Putra, A. P. . (2022). Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Oleh Anak Dibawah Umur Pada Salah Satu Sekolah Dasar Di Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 4593–4601. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9000