Analisis Kebutuhan Program Pembinaan Bagi Anak Tindak Pidana “Klitih” di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8724Abstract
Kata klitih dalam bahasa Jawa berarti aktivitas malam hari seseorang di luar rumah tanpa tujuan yang jelas yang kemudian berubah makna yang identik dengan kekerasan yang dilakukan oleh remaja, baik itu pelajar SMP maupun SMA (Nurisman, 2022). Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana penyebab anak melakukan tindak pidana klitih sehingga setelah diketahui penyebabnya dapat menyumbangkan pemikiran untuk program pembinaan sehingga anak kelak dapat kembali ke masyarakat serta mengembalikan hubungannya dengan tuhan, masyarakat dan perekonomiannya. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. . Hasil yang diperoleh pada penelitian ini adalah anak melakukan tindak pidana klitih karena kemampuan kognitif anak cenderung rendah, sehingga anak kurang mampu mengantisipasi konsekuensi perbuatannya dan anak yang melakukan tindak pidana klitih memiliki kontrol diri (self control) yang rendah sehingga lebih mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungan yang negatif untuk melakukan penyimpangan seperti tindak pidana klitih. Kebutuhan program pembinaan terhadap anak dengan tindak pidana klitih yang dapat dilakukan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta adalah Pembinaan kepribadian berupa konseling keluarga, pembinaan pendidikan karakter berupa focus group discussion (FGD), pembinaan ketrampilan berupa pelatihan membuat karangan bunga.Downloads
Published
2022-11-12
How to Cite
Fatkhurrokhim, M. M. ., & Biafri, V. S. . (2022). Analisis Kebutuhan Program Pembinaan Bagi Anak Tindak Pidana “Klitih” di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 3323–3336. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8724
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Mukhammad Miftakhulhuda Fatkhurrokhim, Vivi Sylviani Biafri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).