Identifikasi Peran Masyarakat Terhadap Pelayanan Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di LPKA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8708Abstract
Identifikasi pelayanan sosial dari masyarakat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan mengetahui pada keikutsertaan masyarakat dalam pelayanan sosial anak yang berhadapan dengan hukum.Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan telaah dokumen yang diperoleh dari informan dari petugas pemasyarakatan dan anak didik pemasyarakatan, adapun hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, anak didik pemasyarakatan memperoleh pelayanan sosial semasa dalam pembinaan di lembaga. Pelayanan sosial dimaksud dalam arti pemenuhan kebutuhan anak yang mengacu pada hak anak. Kesimpulan menunjukkan pelayanan sosial LPKA dalam memberikan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan sesuai dengan pemenuhan kebutuhan dasar anak. Rekomendasi, (1) Lembaga sosial yang peduli terhadap penanganan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat memberi penguatan supaya anak yang bermasalah dengan hukum diusahakan tidak menjalani pembinaan di LPKA. Pertimbangannya, walaupun di lembaga tersebut mendapat pelayanan sosial sesuai kebutuhan anak, tetapi dampak kedepan akan dapat menjadi trauma bagi anak.(2) Memperluas jangkauan pelayanan secara komprehensif dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait dalam pelayanan sosial ABHDownloads
Published
2022-11-12
How to Cite
Pramana, F. A. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2022). Identifikasi Peran Masyarakat Terhadap Pelayanan Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di LPKA. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 3215–3224. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8708
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Faza Adhi Pramana, Ali Muhammad, Cahyoko Edi Tando
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).