KONSEP NUSYÈ–Z MENURUT HUKUM ISLAM BERKESETARAAN GENDER

Authors

  • Ahmad Nurwahid UIN Raden Intan Lampung
  • Teki Prasetyo Sulaksono UIN Raden Intan Lampung
  • Yuli Kurniasih UIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v2i2.848

Keywords:

Konsep nusyÈ—z, Hukum islam, Gender

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang konsep nusyÈ—z, terutama ketika dihadapkan pada wacana gender . Kehidupan rumah tangga merupakan salah satu sisi yang terpenting dalam kehidupan setiap manusia. Pemahaman tentang nusyÈ—z sebagai suatu problematika perkawinan dapat berkembang sesuai dengan kompleksitas yang dihadapi suami istri. Dalam pernikahan yang dipandang penting bagi setiap individu, untuk memperoleh legitimasi hukum dan sosial terhadap percampuran fisik dan non fisik dari dua jenis kelamin yang berbeda, sehingga memperoleh pengakuan, baik dari sudut pandang hukum, maupun sosial. Bentuk nusyÈ—z suami istri secara umum mengarah kepada pelanggaran kewajiban dan hak dalam perkawinan. Bentuk nusyÈ—z istri seperti ketidak sediaan istri untuk menerima suami lahir dan batin, dan ketidak patuhan istri kepada suami dalam perkara yang tidak bertentangan dengan perintah agama. Ijtihad ulama terdahulu dalam masalah nusyÈ—z tidak terlepas dari realitas sosial budaya suami istri. Ulama madzhab sepakat bahwa istri yang melakukan nusyÈ—z tidak berhak atas nafkah, tetapi berbeda pendapat tentang batasan nusyÈ—z yang mengakibatkan gugurnya hak nafkah. Perbedaan implikasi nusyÈ—z antara suami istri dalam hukum Islam diletakkan dalam kerangka suami sebagai pemimpin keluarga yang memiliki tanggung jawab lebih besar dari istri, seperti mencukupi kebutuhan nafkah istri, dan menjaga istri dari tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

References

Abdul Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Tafsir Ibn Katsir, Jilid 5, alih bahasa M. Abdu Ghoffar, dkk, (Bogor : Pustaka Imam Syafi’I, 2004), h. 299

Al-Bukho, Mustofa al-Khin dan Mustofa. al-Fiqhu Al-Manhaji alal Mazhab al-Imam asy-Syafi’I, Juz 4, (Damaskus: Dar al-Qolam, 1992), h. 107

Al-Jazari, Abdur Rahman. Al-Fiqhu alalMadzahibil Arba’ah, Juz 4, (Beirut: Dar al-

Kutub al-Ilmiyah, 2003), cet ke-2, h. 498

Al-Qurtubi, Abu Abdillah Muhammad. Al-Jami’ li Ahkami Al-Quran, Juz 6, (Beirut : Risalah Publiser, 2006), h. 282

As-Subki, Ali Yusuf. Fiqih Keluarga, alih bahasa Nur Khozin, (Jakarta: Amzah, 2010), h. 23

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa-Adilatuhu, (Jakarta: Gema Insani, 2011), h. 102

Basyir, Ahmad Azhar. sebagaimana dikutip oleh : M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h. 189

Cresswell, JW. (2014). Penelitian Kualitatif dan Metode Riset. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: Ihtiar Baru Van Hoeve, 2003), h. 1353

Ghanim, Shaleh bin. Jika Suami Istri Berselisih, Mengatasinya Bagaimana ? (NusyÈ—z ), alih bahasa Syauqi Algandri, (Jakarta : Gema Insani Press, 2006), h. 29

Ghanaim, Adil Rasyad. A Good Personality, alih bahasa Dudung Ramdani, (Jakarta : Mizan Publika, 2009), h. 7

Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azdim, Juz 2, alih bahasa Bahrun Abu Bakar, (Jakarta :

Sinar Baru Algesindo, 2000),h. 299

Kadir, Z.A.NusyÈ—z Suami Isteri (Tinjauan Sosiologis: Studi Kasus Pada Keluarga Tani) Couple NusyÈ—z (An evaluation sociologis: The case study at farmer family), Jurnal Agrisistem, Desember 2006, Vol 2 No. 2 h. 109

Kamal, Abu Malik. Ensiklopedi Fiqh Wanita (Fiqhus Sunnah li-Nisa’), alih bahasa Beni Sarbeni, (Bogor : Pustaka Ibnu Katsir, 2009), h. 368

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, (Jakarta: PT. Adhi Aksara Abadi , 2011 )

Mahmud Al-Misry, Az-Ziwaj al-Islami as-Sa’id, ( Kairo : Maktabah Shofa, 2006), h. 770

Moleong, L.J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Madzhab, alih bahasa Maskur Ab dkk, (Jakarta: Penerbit Lentera, 2012), h. 402

Muslim ibn Al-Hajjaj Al-Qusyairi An-Nisaburi, Shahih Muslim Juz 1, (Kairo, Dar al-Hadits, 1991), h. 1059

Muhammad Utsman Al-Khahasyt, Sulitnya berumah tangga: Upaya mengatasinya Menurut Al-Qur’an, Hadits dan Ilmu Pengetahuan, Alih Bahasa A. Aziz Salim Basyarahil, (Jakarta: Gema Insan Press, 1990), h. 87

Syarifuddin, Amir. Garis-garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), h. 252

Sulaiman, Sofyan A.P. dan Zulkarnain Karnai. Fiqh Feminis, Menghadirkan Teks Tandingan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), h. 1

Tafsir Jalalain karangan Imam Jalaludin Al-Mahalli dan Imam Jalaludin As-Suyuti, Penerjemah Bahrun Abu Bakar, Terjemahan Tafsir Jalalain berikut Asbabun Nuzul, Jilid I, Cet. ke-7, (Bandung: sinar Baru Algensindo, 2007), h. 420

Tarigan, Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004), cet. ke-2, h.209

Tihamil dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), h. 186

Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung : Citra Umbaran, 2007, hlm. 335

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,

Yango, Huzaimah Tahido. Masail Fiqhiyah, (Bandung: Angkasa, 2005), h. 163

Downloads

Published

2020-07-08

How to Cite

Nurwahid, A., Sulaksono, T. P., & Kurniasih, Y. (2020). KONSEP NUSYÈ–Z MENURUT HUKUM ISLAM BERKESETARAAN GENDER. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 2(2), 130–138. https://doi.org/10.31004/jpdk.v2i2.848

Issue

Section

Articles