KONSEP NUSYÈ–Z MENURUT HUKUM ISLAM BERKESETARAAN GENDER
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v2i2.848Keywords:
Konsep nusyÈ—z, Hukum islam, GenderAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang konsep nusyÈ—z, terutama ketika dihadapkan pada wacana gender . Kehidupan rumah tangga merupakan salah satu sisi yang terpenting dalam kehidupan setiap manusia. Pemahaman tentang nusyÈ—z sebagai suatu problematika perkawinan dapat berkembang sesuai dengan kompleksitas yang dihadapi suami istri. Dalam pernikahan yang dipandang penting bagi setiap individu, untuk memperoleh legitimasi hukum dan sosial terhadap percampuran fisik dan non fisik dari dua jenis kelamin yang berbeda, sehingga memperoleh pengakuan, baik dari sudut pandang hukum, maupun sosial. Bentuk nusyÈ—z suami istri secara umum mengarah kepada pelanggaran kewajiban dan hak dalam perkawinan. Bentuk nusyÈ—z istri seperti ketidak sediaan istri untuk menerima suami lahir dan batin, dan ketidak patuhan istri kepada suami dalam perkara yang tidak bertentangan dengan perintah agama. Ijtihad ulama terdahulu dalam masalah nusyÈ—z tidak terlepas dari realitas sosial budaya suami istri. Ulama madzhab sepakat bahwa istri yang melakukan nusyÈ—z tidak berhak atas nafkah, tetapi berbeda pendapat tentang batasan nusyÈ—z yang mengakibatkan gugurnya hak nafkah. Perbedaan implikasi nusyÈ—z antara suami istri dalam hukum Islam diletakkan dalam kerangka suami sebagai pemimpin keluarga yang memiliki tanggung jawab lebih besar dari istri, seperti mencukupi kebutuhan nafkah istri, dan menjaga istri dari tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.References
Abdul Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Tafsir Ibn Katsir, Jilid 5, alih bahasa M. Abdu Ghoffar, dkk, (Bogor : Pustaka Imam Syafi’I, 2004), h. 299
Al-Bukho, Mustofa al-Khin dan Mustofa. al-Fiqhu Al-Manhaji alal Mazhab al-Imam asy-Syafi’I, Juz 4, (Damaskus: Dar al-Qolam, 1992), h. 107
Al-Jazari, Abdur Rahman. Al-Fiqhu alalMadzahibil Arba’ah, Juz 4, (Beirut: Dar al-
Kutub al-Ilmiyah, 2003), cet ke-2, h. 498
Al-Qurtubi, Abu Abdillah Muhammad. Al-Jami’ li Ahkami Al-Quran, Juz 6, (Beirut : Risalah Publiser, 2006), h. 282
As-Subki, Ali Yusuf. Fiqih Keluarga, alih bahasa Nur Khozin, (Jakarta: Amzah, 2010), h. 23
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa-Adilatuhu, (Jakarta: Gema Insani, 2011), h. 102
Basyir, Ahmad Azhar. sebagaimana dikutip oleh : M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h. 189
Cresswell, JW. (2014). Penelitian Kualitatif dan Metode Riset. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: Ihtiar Baru Van Hoeve, 2003), h. 1353
Ghanim, Shaleh bin. Jika Suami Istri Berselisih, Mengatasinya Bagaimana ? (NusyÈ—z ), alih bahasa Syauqi Algandri, (Jakarta : Gema Insani Press, 2006), h. 29
Ghanaim, Adil Rasyad. A Good Personality, alih bahasa Dudung Ramdani, (Jakarta : Mizan Publika, 2009), h. 7
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azdim, Juz 2, alih bahasa Bahrun Abu Bakar, (Jakarta :
Sinar Baru Algesindo, 2000),h. 299
Kadir, Z.A.NusyÈ—z Suami Isteri (Tinjauan Sosiologis: Studi Kasus Pada Keluarga Tani) Couple NusyÈ—z (An evaluation sociologis: The case study at farmer family), Jurnal Agrisistem, Desember 2006, Vol 2 No. 2 h. 109
Kamal, Abu Malik. Ensiklopedi Fiqh Wanita (Fiqhus Sunnah li-Nisa’), alih bahasa Beni Sarbeni, (Bogor : Pustaka Ibnu Katsir, 2009), h. 368
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, (Jakarta: PT. Adhi Aksara Abadi , 2011 )
Mahmud Al-Misry, Az-Ziwaj al-Islami as-Sa’id, ( Kairo : Maktabah Shofa, 2006), h. 770
Moleong, L.J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Madzhab, alih bahasa Maskur Ab dkk, (Jakarta: Penerbit Lentera, 2012), h. 402
Muslim ibn Al-Hajjaj Al-Qusyairi An-Nisaburi, Shahih Muslim Juz 1, (Kairo, Dar al-Hadits, 1991), h. 1059
Muhammad Utsman Al-Khahasyt, Sulitnya berumah tangga: Upaya mengatasinya Menurut Al-Qur’an, Hadits dan Ilmu Pengetahuan, Alih Bahasa A. Aziz Salim Basyarahil, (Jakarta: Gema Insan Press, 1990), h. 87
Syarifuddin, Amir. Garis-garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), h. 252
Sulaiman, Sofyan A.P. dan Zulkarnain Karnai. Fiqh Feminis, Menghadirkan Teks Tandingan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), h. 1
Tafsir Jalalain karangan Imam Jalaludin Al-Mahalli dan Imam Jalaludin As-Suyuti, Penerjemah Bahrun Abu Bakar, Terjemahan Tafsir Jalalain berikut Asbabun Nuzul, Jilid I, Cet. ke-7, (Bandung: sinar Baru Algensindo, 2007), h. 420
Tarigan, Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004), cet. ke-2, h.209
Tihamil dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), h. 186
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung : Citra Umbaran, 2007, hlm. 335
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
Yango, Huzaimah Tahido. Masail Fiqhiyah, (Bandung: Angkasa, 2005), h. 163