Kesinergian Antara Balai Pemasyarakatan kelas II B Magelang Dengan Kelompok Peduli Pemasyarakatan Dalam menyuksesan Program Reintegrasi Sosial
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8467Abstract
Pidana merupakan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan tindakan kejahatan. Penghukuman merupakan bentuk tindakan yang diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana atau melakukan pelangaran terhadap hukum. Balai Pemasyarakatan ialah suatu pranata guna melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, disebutkan bahwa pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. Oleh karena itu, pembimbing kemasyarakatan sangat berperan dalam proses pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan yaitu dengan melakukan penelitian kemasyarakatan, assessment resiko dan kebutuhan yang berguna untuk Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan dan rehabilitasi narkotika terhadap Warga Binaan untuk membantu proses pembimbingan kemandirian klien Pemasyarakatan. Kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan merupakan suatu bentuk upaya dengan melibatkan masyarakat dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Reintegrasi sosial terjadi didasarkan kepada premis bahwa kejahatan ialah sebuah tindakan yang dilakukan dengan sengaja. Dalam hal ini seseorang tidak dapat dihukum jika hanya dalam pemikirannya saja, tetapi harus ada tindakan atau kealpaan sehingga dapat disebut sebagai tindak kejahatan.Downloads
Published
2022-11-07
How to Cite
Abddurasyid, . . A., & Muhammad, . A. . (2022). Kesinergian Antara Balai Pemasyarakatan kelas II B Magelang Dengan Kelompok Peduli Pemasyarakatan Dalam menyuksesan Program Reintegrasi Sosial. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 1909–1913. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8467
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Akhmad Abddurasyid, Ali Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).