Implication Analysis Of Wage Arrangement Changes Law Number 11 Of 2020 Concerning The Creation Of Employment Cluster
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8434Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan pengaturan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja bagi Gugus Ketenagakerjaan dan implikasi peraturan tersebut dalam penerapannya di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum primer dalam penelitian ini, menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sedangkan sumber hukum sekunder menggunakan hasil penulisan karya ilmiah dari kalangan hukum berupa jurnal. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan pengaturan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klaster Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan menimbulkan berbagai dampak atau implikasi terhadap pekerja atau buruh termasuk pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)). UUD 1945), hak untuk mendapatkan balas jasa dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D UUD 1945), pekerja atau buruh yang tidak menerima upah yang adil dan layak akan mempengaruhi daya belinya. pada akhirnya berdampak pada taraf hidup pekerja, kesejahteraan pekerja atau buruh dipertaruhkan, serta lahirnya generalisasi upah di berbagai sektor di kota-kota padat industri, sehingga menimbulkan ketidakadilan.Downloads
Published
2022-11-07
How to Cite
Sarbini, S., & Nugroho, S. S. . (2022). Implication Analysis Of Wage Arrangement Changes Law Number 11 Of 2020 Concerning The Creation Of Employment Cluster. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 1703–1713. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8434
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Sarbini, Sigit Sapto Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).