Vagueness Dalam UU 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika yang Membuat Rutan dan Lapas Overcapacity

Authors

  • Muhammad Meidil Putra Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Padmono Wibowo Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8348

Abstract

Peraturan tentang tindak pidana narkotika sendiri sudah di atur dalam Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 namun tetap saja angka penyalah gunaan Narkotika di Indonesia tetap meningkat. Meski sudah ada regulasi yang mengatur terkait larangan penyalah gunaan narkotika penulis tertarik untuk meneliti terkait banyaknya para pengguna yang dijatuhi pidana kurungan penjara, mengapa tidak dilakukan rehabilitasi namun lebih banyak dipidana penajara. Ada beberapa pasal yang ada dalam undang-undang tersebut terdapat vagueness yang membuat penafsiran yang berbeda dan menjadikan pemberian hukum menjadi berbeda. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif (normatif legal research). Dalam teknik Pengumpulan data dalam memecahkan permasalahan ini, dilakukan dengan teknik studi kepustakaan (library research), yang kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Dengan bentuk dari bunyi pasal yang ada di dalam Undang-undang narkotika tersebut mengakibtkan dampak pada penuhnya kondisi yang ada di Lapas dan Rutan dan mengakibatkan pelaksanaan pembinaan tidak berjalan dengan baik. Dengan bentuk hukum yang diperbarui akan memberikan pengurai dari kerumitan penegakan dan pelaksaan penindakan dari para penyalah guna narkotika.

Downloads

Published

2022-11-05

How to Cite

Putra, M. M. ., & Wibowo, P. . (2022). Vagueness Dalam UU 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika yang Membuat Rutan dan Lapas Overcapacity . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 1221–1228. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8348