Vagueness Dalam UU 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika yang Membuat Rutan dan Lapas Overcapacity
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8348Abstract
Peraturan tentang tindak pidana narkotika sendiri sudah di atur dalam Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 namun tetap saja angka penyalah gunaan Narkotika di Indonesia tetap meningkat. Meski sudah ada regulasi yang mengatur terkait larangan penyalah gunaan narkotika penulis tertarik untuk meneliti terkait banyaknya para pengguna yang dijatuhi pidana kurungan penjara, mengapa tidak dilakukan rehabilitasi namun lebih banyak dipidana penajara. Ada beberapa pasal yang ada dalam undang-undang tersebut terdapat vagueness yang membuat penafsiran yang berbeda dan menjadikan pemberian hukum menjadi berbeda. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif (normatif legal research). Dalam teknik Pengumpulan data dalam memecahkan permasalahan ini, dilakukan dengan teknik studi kepustakaan (library research), yang kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Dengan bentuk dari bunyi pasal yang ada di dalam Undang-undang narkotika tersebut mengakibtkan dampak pada penuhnya kondisi yang ada di Lapas dan Rutan dan mengakibatkan pelaksanaan pembinaan tidak berjalan dengan baik. Dengan bentuk hukum yang diperbarui akan memberikan pengurai dari kerumitan penegakan dan pelaksaan penindakan dari para penyalah guna narkotika.Downloads
Published
2022-11-05
How to Cite
Putra, M. M. ., & Wibowo, P. . (2022). Vagueness Dalam UU 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika yang Membuat Rutan dan Lapas Overcapacity . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 1221–1228. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8348
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Meidil Putra, Padmono Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).