Pertanggungjawaban Hukum Guru Olahraga dan Sekolah Atas Terjadinya Kematian yang Diakibatkan Kelalaian dalam Proses Belajar Mengajar

Authors

  • Sunarno Sunarno Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8131

Abstract

Guru dan murid merupakan elemen dalam mendukung terciptanya kegiatan belajar dan mengajar. Disatu sisi dalam perkembangannya dipemberitaan tidak jarang pula hubungan guru dan murid yang seharusnya harmonis, mengalami konflik, dimana salah satu contohnya masalah kelalaian yang dilakukan oleh Guru dalam mengawasi muridnya selama proses belajar mengajar dimana mengakibatkan seorang siswa meninggal karena tenggelam mata pelajaran olahraga berenang sebagaimana terjadi dalam perkara Putusan putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 68/Pid.B/2017/PN Jakarta Barat. Sehingga perlu dilakukan penelitian sehubungan dengan masalah bentuk perlindungan hukum terhadap siswa penerapan tersebut tanggungjawab hukum guru yang lalai hingga mengakibatkan kematian pada siswa, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dimana hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap siswa dalam literatur hukum positif pada dasarnya meliputi perlindungan keamanan dari pihak sekolah, sehingga masalah terjadinya kematian yang dialami siswa pada kejadian pengambilan nilai renang dihindari kedepannya apabila baik pihak sekolah maupun guru selaku tenaga pendidik menjunjung tinggi perlindungan hukum terhadap siswa, dan Tanggungjawab hukum guru olahraga yang lalai hingga mengakibatkan kematian pada siswa, belum memiliki pengaturan hukum yang pasti, namun pada dasarnya kelalaian yang dilakukan guru dalam mengawasi serta menjamin keamanan siswa sebagai peserta didik bahkan yang sampai mengakibatkan kematian dapat dimintakan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan hukum pidana dan perdata yang berlaku.

Downloads

Published

2022-11-01

How to Cite

Sunarno, S. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Guru Olahraga dan Sekolah Atas Terjadinya Kematian yang Diakibatkan Kelalaian dalam Proses Belajar Mengajar. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 173–189. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8131