Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) Dalam Menyampaikan Informasi Di Media Masa (Studi Kasus: Putusan No.139/PDT.G/2020/PN.MDN)

Authors

  • Ferry Agus Sianipar Universitas Pamulang
  • Abdul Hadi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i1.8087

Abstract

Pasal 28E Ayat 3 UUD1945 telah menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian maka menyatakan pendapat di muka umum termasuk dalam menyampaikan informasi di media masa merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konsitusi. Meskipun demikian, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam hal menyampaikan informasi di media masa tidak berjalan sebagaimana mestinya baik itu yang diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyempaikan Pendapat di Muka Umum maupun yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana dalam melaksanakan tugasnya pers dan pihak yang terlibat didalamnya termasuk narasumber tidak jarang harus berurusan dengan hukum baik itu dalam perkara pencemaran nama baik maupun gugatan perbuatan melawan hukum ketika menyampaikan suatu pemberitaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah menyampaikan informasi di media massa merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigdaad) dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) Dalam Menyampaikan Informasi di Media Masa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dimana sumber data yang digunakan diperoleh berdasarkan bahan hukum primer yaitu Putusan Pengadilan No. 139/PDT.G/2020/PN.MDN dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal-jurnal dan sebagainya. Adapun luaran yang ditargetkan di dalam penelitian ini adalah luaran wajib berupa jurnal nasional terakreditasi.

Downloads

Published

2022-02-28

How to Cite

Sianipar, . F. A. ., & Hadi, A. . (2022). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) Dalam Menyampaikan Informasi Di Media Masa (Studi Kasus: Putusan No.139/PDT.G/2020/PN.MDN). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(1), 636–640. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i1.8087