Pemberian Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana Berdasarkan Nilai Keadilan

Authors

  • Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7637

Abstract

Korban tindak pidana, baik itu korban tindak pidana teroris, korban pelanggaran HAM berat maupun korban tindak pidana konvensional mempunyai posisi yang sama selaku warga negara yang harus dilindungi keamanan atas diri, nyawa, harta benda, kehormatan dan nama baiknya oleh negara dan sebagai konsekuensinya walaupun terjadi kejahatan maka hakikatnya semua korban harus mendapat perlindungan hukum yang sama dalam hal pengaturan restitusi dan kompensasi dalam undang-undang. Pemberian kompensasi dari negara sangat dibutuhkan oleh korban tindak pidana manakala restitusi tidak didapatkan dari pelaku kejahatan. Kenyataan restitusi dan kompensasi terhadap korban tindak pidana konvensional belum diatur dengan jelas dalam undang-undang, masih menjadi perdebatan dari aspek keadilan. Kecenderungan lemahnya regulasi substansi hukum tentang perlindungan korban tindak pidana dalam hal kompensasi dan restitusi sehingga jaminan keadilan bagi korban tindak pidana secara umum belum dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Hal ini semakin diperparah dengan lembaga hukum yang ada saat ini yang tidak memberikan jaminan maksimal bagi korban untuk mendapatkan ganti rugi. Oleh karena itu, menurut penulis, permasalahan ini sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut di mana permasalahan utama yang dibahas adalah kelemahan pemenuhan hak atas restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana berdasarkan hukum formil dan hukum materiil di Indonesia dan bagaimana solusi hukum materiilnya. Penelitian dilakukan dalam perspektif paradigma Konstruktivisme dengan jenis penelitian sosio legal dan metode pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari wawancara dan kuesioner yang didukung oleh literatur, peraturan perundang-undangan dan berbagai dokumen publik, sedangkan analisis data dilakukan dengan metode analisis kritis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan restitusi korban terkendala karena pada umumnya pelaku tergolong tidak mampu. Demikian pula dengan ganti rugi, dengan jaminan dalam undang- undang, meskipun terbatas pada korban kejahatan tertentu, kesiapan negara untuk itu belum maksimal terbukti dengan pengelolaan dana APBN di Kementerian Keuangan; tidak ada alokasi dana yang disiapkan untuk pembayaran kompensasi. Demikian pula instansi yang mengajukan permohonan anggaran dengan membuat Rancangan Pembiayaan Kegiatan Kerja tidak pernah mengajukan permohonan pos pembayaran ganti kerugian bagi korban tindak pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan apa yang dijanjikan dalam undang- undang kepada korban tindak pidana mengenai hak ganti rugi. Selanjutnya regulasi hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana restitusi (penguatan kekuatan restitusi) perlu penguatan norma. Jaminan hak atas restitusi dan kompensasi harus diberikan kepada semua korban tindak pidana, dengan mekanisme yang mudah dan efektif serta memerlukan peran serta aparat penegak hukum yaitu penyidik, masyarakat, jaksa, dan hakim untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana sehingga diperlukan norma hukum yang tegas dan jelas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru untuk mengatur pemberian restitusi dan/atau kompensasi.

Downloads

Published

2022-10-18

How to Cite

Alexandra, H. F. S. . (2022). Pemberian Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana Berdasarkan Nilai Keadilan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 5975–5984. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7637