Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP di Kecamatan Ponorogo

Authors

  • Alun Anggraeni Universitas Jember, Indonesia
  • Selfi Budi i Helpiastut Universitas Jember, Indonesia
  • Puji Wahono Universitas Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7477

Abstract

Pemberlakuan sistem zonasi pada dunia pendidikan di Indonesia adalah salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi adanya ketimpangan Pendidikan yang terjadi dalam masyarakat. Sebagaimana diketahui akses Pendidikan dan juga kualitas pendidikan selama ini tidak merata baik wilayah kota maupun desa atau antar wilayah timur Indonesia dengan wilayah barat dan propinsi Jawa dengan provinsi yang berada di luar jawa. Ketidakmerataan tersebut meliputi kualitas pendidikan maupun akses yang harus ditempuh oleh peserta didik dari lokasi tempat tinggalnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.. Hasil wawancara peneliti dengan informan pokok pihak Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo menunjukkan bahwa dimensi komunikasi dalam implementasi kebijakan pada sistem zonasi Penerimaan  Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kecamatan Ponorogo tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pembelajaran 2021/2022 yang kemudian breakdown ke Permendikbud Nomor 51 Tahun 2021 dan menjadi Juknis PPDB yang menjelaskan mengenai komunikasi yang terjalin antara panitia Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Pengawas Sekolah masing-masing, Kepala Sekolah SMPN 1 hingga SMPN 6 dan para operator yang menjadi tim panitia pada pelaksanaan Penerimaan  Peserta Didik Baru (PPDB). Implementasi kebijakan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada dimensi komunikasi telah terpenuhi dan terjalin baik antara masing-masing pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Komunikasi yang dibangun dengan baik antara semua pihak bertujuan untuk melancarkan proses pelaksanaan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara online maupun offline.

Downloads

Published

2022-10-13

How to Cite

Anggraeni, . . A. ., Helpiastut, S. B. i, & Wahono, P. . (2022). Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP di Kecamatan Ponorogo. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 5234–5241. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7477