Kajian Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Hak -Hak Pekerja Paska Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020

Authors

  • Kusni Kusni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (IBLAM)
  • Misbahul Huda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (IBLAM)
  • Suriyanto Suriyanto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (IBLAM)

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7328

Abstract

Pemerintah dan Legislatif telah meruban undang undang ketenagakerjaa nomor 13 tahun 2003 dan menetapkan undang undang cipta kerja no 11 tahun 2020 cluster ketenaga kerjaan. Di tahun yang sama pula Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai PSBB (Pembatasan sosial berskala besar), penanggulangan penyebaran virus corona Covid 19, dengan membatasi aktivitas warga. Pembatasan kegiatan usaha, pembatasan operasional jam kerja dan jumlah orang. Dengan kondisi demikian berpotensi terjadinya pemutusan Hubungan kerja di beberapa perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan Tenaga Kerja akibat disahkannya undang-undang cipta kerja,Metode penelitian berjenis Yuridis normative, Hasil dari penelitian ini adalah tercapainya keadilan bagi tenaga kerja di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi no 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi undang undang cipta kerja no 11 tahun 2020 cluster ketenaga kerjaan.

Downloads

Published

2022-10-07

How to Cite

Kusni, K., Huda, M. ., & Suriyanto, . S. (2022). Kajian Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Hak -Hak Pekerja Paska Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 4387–4395. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7328