Kajian Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Hak -Hak Pekerja Paska Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7328Abstract
Pemerintah dan Legislatif telah meruban undang undang ketenagakerjaa nomor 13 tahun 2003 dan menetapkan undang undang cipta kerja no 11 tahun 2020 cluster ketenaga kerjaan. Di tahun yang sama pula Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai PSBB (Pembatasan sosial berskala besar), penanggulangan penyebaran virus corona Covid 19, dengan membatasi aktivitas warga. Pembatasan kegiatan usaha, pembatasan operasional jam kerja dan jumlah orang. Dengan kondisi demikian berpotensi terjadinya pemutusan Hubungan kerja di beberapa perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan Tenaga Kerja akibat disahkannya undang-undang cipta kerja,Metode penelitian berjenis Yuridis normative, Hasil dari penelitian ini adalah tercapainya keadilan bagi tenaga kerja di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi no 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi undang undang cipta kerja no 11 tahun 2020 cluster ketenaga kerjaan.Downloads
Published
2022-10-07
How to Cite
Kusni, K., Huda, M. ., & Suriyanto, . S. (2022). Kajian Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Hak -Hak Pekerja Paska Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 4387–4395. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7328
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Kusni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).